Pemkot Sungai Penuh Tegas Tindak ASN yang Langgar Netralitas Jelang Pilkada Serentak 2024

Pemkot Sungai Penuh Tegas Tindak ASN yang Langgar Netralitas Jelang Pilkada Serentak 2024

BEKABAR.ID, SUNGAIPENUH - Dua bulan menjelang Pilkada Serentak 2024, Pemerintah Kota Sungai Penuh semakin serius mengawasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya. Pjs Walikota Sungai Penuh, Tema Wisman, menegaskan bahwa ASN yang melanggar netralitas dalam Pilkada akan diberi sanksi tegas, mulai dari teguran hingga pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).

Dalam pernyataannya, Tema Wisman mengingatkan pentingnya menjaga netralitas ASN demi menjaga demokrasi yang sehat dan berimbang. "Netralitas ASN adalah fondasi penting agar proses demokrasi berjalan dengan baik. Pengawasan akan dilakukan secara ketat, dan kami akan bekerja sama dengan Bawaslu dan KPU Kota Sungai Penuh untuk memastikan ASN tidak terlibat dalam politik praktis," tegasnya dalam apel yang digelar pada Rabu, 2 Oktober 2024.

Ia juga menyampaikan bahwa Pemkot Sungai Penuh akan melakukan pengawasan dan pemantauan aktif terhadap ASN melalui kerja sama dengan Bawaslu dan KPU. "Saya telah mengingatkan ASN dalam apel hari ini untuk bersikap netral dan tidak terlibat politik praktis. Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Bawaslu dan KPU untuk menindak tegas ASN yang melanggar aturan," ucap Tema Wisman.

Jika ditemukan bukti adanya pelanggaran netralitas, Pjs Walikota tidak akan ragu menjatuhkan sanksi tegas. "Apabila ada laporan dari Bawaslu yang membuktikan keterlibatan ASN dalam politik praktis, saya tidak akan segan memberikan sanksi, baik administratif maupun PTDH," ungkapnya dengan nada tegas.

Tema Wisman juga menekankan dasar hukum yang mengatur netralitas ASN, yaitu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024. Dalam Pasal 56, 57, dan 58, dinyatakan bahwa ASN harus patuh pada asas netralitas dan tidak memihak kepada kepentingan politik tertentu. ASN dilarang keras menggunakan fasilitas negara, seperti kendaraan dinas atau gedung kantor, untuk kepentingan kampanye politik. "PKPU Nomor 13 Tahun 2024 secara tegas melarang penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan politik, termasuk mobil dinas dan gedung kantor. Ini adalah aturan yang harus dipatuhi oleh semua ASN," jelasnya.

Sebagai penutup, Tema Wisman berharap agar seluruh ASN di Pemkot Sungai Penuh tetap fokus pada pelayanan publik dan pembangunan kota, serta menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dalam menjaga netralitas selama Pilkada. "Saya berharap ASN di Pemkot Sungai Penuh tetap fokus pada pelayanan dan pembangunan. Jadilah teladan bagi masyarakat dalam menjaga suasana yang kondusif selama Pilkada Serentak ini," pungkasnya.

Dengan penegasan ini, Pemkot Sungai Penuh menunjukkan komitmennya untuk menjaga integritas demokrasi di daerahnya, memastikan ASN menjalankan tugas dengan profesional dan tanpa terpengaruh oleh kepentingan politik. (*/seb)