Pemkot Sungai Penuh Luncurkan Sistem Legalitas Kotak Amal Berbasis QR Barcode, Perkuat Transparansi dan Cegah Penyalahgunaan Dana

Pemkot Sungai Penuh Luncurkan Sistem Legalitas Kotak Amal Berbasis QR Barcode, Perkuat Transparansi dan Cegah Penyalahgunaan Dana

BEKABAR.ID, SUNGAIPENUH – Pemerintah Kota Sungai Penuh terus berinovasi dalam memperkuat tata kelola dana sosial dan keagamaan agar lebih transparan, aman, dan akuntabel. Sebagai bentuk komitmen tersebut, Wali Kota Sungai Penuh Alfin, SH bersama Wakil Wali Kota Azhar Hamzah secara resmi meluncurkan sistem legalitas kotak amal berbasis QR Barcode bekerja sama dengan Densus 88 Antiteror Polri, Selasa (26/5/2026).

Peluncuran program yang berlangsung di Kota Sungai Penuh itu turut dihadiri perwakilan Polres Kerinci, Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Hutri Randa, jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tokoh masyarakat, serta sejumlah tamu undangan lainnya.

Inovasi ini menjadi langkah strategis Pemerintah Kota Sungai Penuh dalam memanfaatkan teknologi digital untuk meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan dana amal yang beredar di tengah masyarakat. Melalui sistem QR Barcode, masyarakat kini dapat dengan mudah memverifikasi legalitas kotak amal hanya dengan memindai kode yang terpasang menggunakan telepon pintar.

Informasi mengenai identitas pengelola, izin operasional, hingga status legalitas kotak amal dapat diakses secara cepat dan transparan. Dengan demikian, masyarakat memiliki kepastian bahwa dana yang mereka sumbangkan benar-benar dikelola oleh pihak yang sah dan bertanggung jawab.

Wali Kota Alfin mengatakan, digitalisasi pengawasan kotak amal merupakan salah satu bentuk transformasi pelayanan publik yang bertujuan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana sosial dan keagamaan.

Menurutnya, keberadaan kotak amal selama ini memiliki peran penting dalam membantu kegiatan sosial, pendidikan, keagamaan, dan kemanusiaan. Namun di sisi lain, pengawasan yang kuat tetap diperlukan agar tidak terjadi penyalahgunaan yang dapat merugikan masyarakat.

“Melalui sistem QR Barcode ini, masyarakat dapat mengetahui dengan jelas legalitas dan pengelola kotak amal yang mereka temui. Ini merupakan upaya bersama untuk mewujudkan transparansi, akuntabilitas, serta memastikan dana yang dihimpun benar-benar dimanfaatkan sesuai tujuan yang telah ditetapkan,” ujar Alfin.

Ia menegaskan bahwa program tersebut juga menjadi bagian dari langkah preventif dalam mencegah penyalahgunaan aliran dana yang berpotensi digunakan untuk aktivitas yang bertentangan dengan hukum, termasuk pendanaan jaringan terorisme.

Karena itu, Pemerintah Kota Sungai Penuh menyambut baik sinergi dan dukungan yang diberikan oleh Densus 88 Antiteror Polri serta aparat kepolisian dalam membangun sistem pengawasan yang lebih modern dan efektif.

Alfin turut mengapresiasi seluruh pihak yang telah mendukung lahirnya inovasi tersebut. Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga keagamaan, dan masyarakat merupakan kunci dalam menciptakan tata kelola dana sosial yang sehat dan terpercaya.

“Kepercayaan masyarakat adalah modal utama. Ketika pengelolaan dana sosial dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan, maka partisipasi masyarakat untuk bersedekah dan berdonasi juga akan semakin meningkat,” tambahnya.

Sementara itu, penerapan sistem legalitas berbasis QR Barcode juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam memanfaatkan teknologi digital untuk mendukung pengawasan dana sosial dan keagamaan secara lebih efektif.

Dengan hadirnya inovasi tersebut, Pemerintah Kota Sungai Penuh berharap pengelolaan kotak amal di seluruh wilayah kota dapat berlangsung lebih tertib, transparan, dan tepat sasaran, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.

Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen Pemerintah Kota Sungai Penuh dalam membangun sistem pemerintahan yang modern, adaptif terhadap perkembangan teknologi, serta berorientasi pada perlindungan dan kepentingan masyarakat.(*)