BEKABAR.ID, TANJABBARAT – Mewakili Bupati Tanjung Jabung Barat, Sekretaris Daerah (Sekda) Hermansyah, S.STP, MH, menyatakan dukungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) terhadap rencana implementasi pidana kerja sosial di wilayah hukum Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Hal tersebut disampaikannya saat mewakili Bupati dalam rapat koordinasi daring (Zoom Meeting) bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jambi dari Ruang Rapat Kantor Bupati, Jumat (6/3).
Dalam kesempatan tersebut, Sekda
Hermansyah menegaskan bahwa pada prinsipnya Pemerintah Daerah menyambut baik
dan siap mendukung penuh program yang diinisiasi oleh Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi tersebut. Menurutnya, implementasi
pidana kerja sosial merupakan salah satu langkah inovatif dalam sistem
pemasyarakatan yang tidak hanya memberikan efek jera kepada pelanggar hukum,
tetapi juga memberikan manfaat langsung bagi masyarakat dan lingkungan.
“Pemerintah Daerah pada intinya
setuju dan mendukung penuh program dari Kanwil Ditjenpas Jambi ini. Terkait
waktu dan tempat penandatanganan nota kesepakatan bersama Forkopimda, akan
segera kami laporkan kepada Bapak Bupati untuk arahan tindak lanjutnya,” ujar
Sekda Hermansyah.
Ia menambahkan, keberadaan
program pidana kerja sosial diharapkan dapat menjadi alternatif sanksi bagi
pelanggaran tertentu yang tidak harus berujung pada pidana penjara. Dengan
demikian, selain membantu mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan, program
ini juga mendorong pelaku untuk memberikan kontribusi positif melalui kegiatan
sosial yang bermanfaat bagi masyarakat.
Sekda juga menekankan pentingnya
sinergi dan koordinasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta
instansi terkait dalam mendukung keberhasilan pelaksanaan program tersebut.
Menurutnya, dukungan lintas sektor sangat diperlukan agar implementasi pidana
kerja sosial dapat berjalan secara efektif, terarah, dan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rapat koordinasi ini juga menjadi
wadah diskusi antara pihak Balai Pemasyarakatan Kelas I Jambi dengan pemerintah
daerah terkait mekanisme pelaksanaan pidana kerja sosial, termasuk penentuan
lokasi kegiatan, jenis pekerjaan sosial yang dapat dilakukan, serta pengawasan
terhadap pelaksanaannya di lapangan.
Hadir mendampingi Sekda dalam kegiatan tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra), perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Sosial, Kepala Bagian Hukum, Kepala Bagian Pemerintahan, serta perwakilan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Kehadiran sejumlah perangkat daerah tersebut menunjukkan komitmen bersama dalam mendukung pelaksanaan program pidana kerja sosial di daerah.(*)


