Pemkab Tanjab Barat Dukung Rencana Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

Pemkab Tanjab Barat Dukung Rencana Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

BEKABAR.ID, TANJABBARAT – Mewakili Bupati Tanjung Jabung Barat, Sekretaris Daerah (Sekda) Hermansyah, S.STP, MH, menyatakan dukungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) terhadap rencana implementasi pidana kerja sosial di wilayah hukum Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Hal tersebut disampaikannya saat mewakili Bupati dalam rapat koordinasi daring (Zoom Meeting) bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jambi dari Ruang Rapat Kantor Bupati, Jumat (6/3).

Dalam kesempatan tersebut, Sekda Hermansyah menegaskan bahwa pada prinsipnya Pemerintah Daerah menyambut baik dan siap mendukung penuh program yang diinisiasi oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi tersebut. Menurutnya, implementasi pidana kerja sosial merupakan salah satu langkah inovatif dalam sistem pemasyarakatan yang tidak hanya memberikan efek jera kepada pelanggar hukum, tetapi juga memberikan manfaat langsung bagi masyarakat dan lingkungan.

“Pemerintah Daerah pada intinya setuju dan mendukung penuh program dari Kanwil Ditjenpas Jambi ini. Terkait waktu dan tempat penandatanganan nota kesepakatan bersama Forkopimda, akan segera kami laporkan kepada Bapak Bupati untuk arahan tindak lanjutnya,” ujar Sekda Hermansyah.

Ia menambahkan, keberadaan program pidana kerja sosial diharapkan dapat menjadi alternatif sanksi bagi pelanggaran tertentu yang tidak harus berujung pada pidana penjara. Dengan demikian, selain membantu mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan, program ini juga mendorong pelaku untuk memberikan kontribusi positif melalui kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat.

Sekda juga menekankan pentingnya sinergi dan koordinasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait dalam mendukung keberhasilan pelaksanaan program tersebut. Menurutnya, dukungan lintas sektor sangat diperlukan agar implementasi pidana kerja sosial dapat berjalan secara efektif, terarah, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rapat koordinasi ini juga menjadi wadah diskusi antara pihak Balai Pemasyarakatan Kelas I Jambi dengan pemerintah daerah terkait mekanisme pelaksanaan pidana kerja sosial, termasuk penentuan lokasi kegiatan, jenis pekerjaan sosial yang dapat dilakukan, serta pengawasan terhadap pelaksanaannya di lapangan.

Hadir mendampingi Sekda dalam kegiatan tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra), perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Sosial, Kepala Bagian Hukum, Kepala Bagian Pemerintahan, serta perwakilan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Kehadiran sejumlah perangkat daerah tersebut menunjukkan komitmen bersama dalam mendukung pelaksanaan program pidana kerja sosial di daerah.(*)