PAW Almarhum Udin Marzuki Sudah Diproses DPRD Tanjab Barat, Ini Jadwal Pelantikannya

PAW Almarhum Udin Marzuki Sudah Diproses DPRD Tanjab Barat, Ini Jadwal Pelantikannya

Ilustrasu PAW

BEKABAR.ID, KUALATUNGKAL - Seketaris Dewan Kabupaten Tanjung Jabung Barat Hendrizal menyebutkan dalam waktu dekat ini, DPRD Tanjabbarat akan melaksanakan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota dewan dari partai PBB antara Hasbi dengan Udin Marzuki yang meninggal dunia beberapa waktu yang lalu.

"SK dari gubernur Jambi proses PAW sudah di terima dan sudah di jadwalkan proses pelantikannya," ungkapnya.

Ia menyatakan prosesi pelantikan akan dilaksanakan pada 22 Juni 2021. "Insyaallah minggu depan sekitar pelantikannya dilaksanakan," ujarnya.

Terpisah, Kabag Pemerintahan Tanjab barat Hermasyah turut membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan bahwa wewenang pelantikan ada pada DPRD Tanjab Barat. "Surat Keputusan (SK) dari gubernur proses PAW sudah turun, terkait mengenai proses pelaksanaanya itu kewenangan DPRD Tanjab Barat," ucap dia.

Sementara itu, Ketua DPRD Tanjabbar Abdullah menjelaskan, keputusan Gubernur Jambi tersebut yakni dengan Nomor 342/KEP.GUB SETDA.PEM-OTDA-2.1/2021 tanggal 27 Mei 2021 tentang Peresmian Pemberhentian Sdr. H. SYAIFUDDIN, S.E. sebagai Anggota DPRD Tanjabbar masa Jabatan 2019-2024.

"Dan Keputusan Gubernur Jambi Nomor 343/KEP.GUB SETDA.PEM-OTDA-2.1/2021 tanggal 27 Mei 2021 Tentang Peresmian Pengangkatan PAW Sdr. HASBI sebagai Anggota DPRD Tanjabbar masa Jabatan 2019-2024," terang dia. (seb)