Ingatkan Pemprov Mengenai Juknis Bantuan Desa

Ingatkan Pemprov Mengenai Juknis Bantuan Desa

BEKABAR.ID, JAMBI - Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Jambi Abun Yani, SH mengingatkan pemerintah agar dalam memberikan bantuan keuangan Rp100 juta per desa dan kelurahan mempertimbangkan dukungan petunjuk pelaksana dan teknis (juklas dan juknis) yang jelas, terukur dan memiliki parameter out put dan out come.

" Saya sangat mendukung program bantuan ini, namun harus ada juklak dan juknis yang tersosialisasi secara jelas, out put dan put come nya, apa sasaran, bagaimana implementasinya, bukan sebatas mengekar target anggaran semata, " ungkap Abun Yani Calon Kuat bupati Muaro Jambi tersebut (23/7) tadi.

Karena menurut Abun Yani masyarakat dalam hal ini pemerintah desa / kelurahan menunggu realisasi bantuan yang sampai Juli 2022 saat ini belum terwujud. Pertanyaan ini selalu ditanya masyarakat jika dirinya selaku anggota dewan turun ke masyarakat.

Namun suami dari Diana Yuli Astuti, SH, MH ini masalah waktu pelaksanaan dari penggunaan bantuan juga dipertimbangkan, karena menyangkut serapan dan kualitas program yang dibiayai dari bantuan tersebut.

" Jangan sampai ini menjadi masalah, jika bantuan dilakukan di ujung tahun, kasihan perangkat desa, jadi perlu juklak juknisnya, " jelasnya.

Program bantuan ini dengan total alokasi anggaran untuk bantuan keuangan tersebut sebesar Rp156,2 miliar. (*/sm)