Hamdani Soroti Proyek Pemeliharaan Mushola Dinkes Tanjab Barat yang Tidak Berfisik

Hamdani Soroti Proyek Pemeliharaan Mushola Dinkes Tanjab Barat yang Tidak Berfisik

BEKABAR.ID, TANJABBARAT - Anggota Dewan Tanjung Jabung Barat dari fraksi PDI-Perjuangan, Hamdani, SE, angkat bicara mengenai proyek pemeliharaan Mushola Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang didanai oleh APBD Murni 2024. Proyek tersebut kini menjadi sorotan publik karena diduga tidak sesuai dengan judul kegiatan, yakni "pemeliharaan mushola," sementara bukti fisik bangunan mushola tidak ditemukan.

Hamdani menegaskan bahwa proyek tanpa bukti fisik tidak boleh dilaksanakan di bawah nama pemeliharaan. "Kenapa bisa seperti itu? Yang namanya pemeliharaan, sepengetahuan saya, harus ada bukti fisiknya," ujarnya, Selasa (28/05/24).

Menurut Hamdani, jika memang yang diperlukan adalah bangunan baru, maka judul proyeknya harus jelas mencerminkan hal tersebut. "Kalau bangunan baru, harus jelas. Artinya, judulnya bukan pemeliharaan, melainkan pembangunan baru. Kalau judulnya pemeliharaan tapi dibangun baru, itu sudah jelas menyalahi mekanisme dan aturan yang ada," lanjutnya.

Hamdani menyarankan agar kegiatan tersebut dihentikan sementara waktu. "Kegiatan tersebut tidak bisa diteruskan. Apabila ada pemeriksaan, itu sudah pasti terjadi temuan," tegasnya. 

Sebagai anggota dewan yang peduli pada transparansi dan akuntabilitas, Hamdani menyoroti pentingnya perencanaan yang sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada. "Proyek ini, jika dilanjutkan tanpa perbaikan dalam perencanaan dan penyesuaian dengan peraturan yang berlaku, berpotensi menghadirkan masalah serius. Selain bisa menjadi temuan dalam pemeriksaan anggaran, juga dapat menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah," jelasnya.

Hamdani berharap pemerintah daerah dan pihak terkait segera memberikan klarifikasi dan solusi yang tepat. "Masyarakat dan berbagai pihak kini menunggu tindakan selanjutnya dari pemerintah daerah untuk menyelesaikan masalah ini secara transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku," tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Tanjung Jabung Barat belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan dan kritik yang disampaikan oleh Hamdani. Pemerintah daerah diharapkan segera memberikan klarifikasi dan solusi yang tepat untuk memastikan penggunaan anggaran berjalan dengan semestinya. 

Sebelumnya, anggaran untuk pemeliharaan mushola di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) menjadi sorotan karena dinilai terlalu besar, mengingat tidak adanya bangunan mushola yang tersedia.

Informasi terkini mengungkap bahwa Kantor Dinas Kesehatan Tanjabbar tidak memiliki fasilitas mushola yang terpisah. Sebagai gantinya, untuk melaksanakan shalat berjamaah, para pegawai hanya memanfaatkan salah satu ruangan yang telah disekat.

Dari data yang tercantum di laman resmi LPSETanjabbarkab.go.id, pagu anggaran untuk pemeliharaan mushola kantor Dinas Kesehatan Tanjabbar mencapai angka yang cukup besar, yakni sekitar Rp106.720.000, dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp106.627.064,85. Anggaran ini dianggarkan melalui APBD Tanjabbar tahun 2024, dan kontrak pelaksanaannya diberikan kepada CV Azel & Co.

Namun, keberadaan mushola yang seharusnya menjadi objek pemeliharaan ini dipertanyakan, mengingat informasi yang menyebutkan bahwa Dinas Kesehatan Tanjabbar hanya memiliki satu ruangan di lantai atas yang dimanfaatkan untuk shalat.

"Hanya satu ruangan di lantai atas," ungkap sumber terkait.

Sorotan atas anggaran yang dinilai terlalu besar untuk pemeliharaan mushola tanpa adanya bangunan yang sesungguhnya menjadi bahan pertimbangan bagi pihak terkait, serta menimbulkan pertanyaan terkait transparansi dan penggunaan anggaran publik. (seb)