Diduga Senyebab Banjir ke Rumah Warga, DPRD Jambi Sidak Kolam Retensi JBC

Diduga Senyebab Banjir ke Rumah Warga, DPRD Jambi Sidak Kolam Retensi JBC

BEKABAR.ID, JAMBI – Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kolam retensi milik Jambi Bisnis Center (JBC) pada Jumat (28/2/25). Sidak ini dilakukan menyusul dugaan bahwa kolam tersebut menjadi penyebab banjir yang kerap merendam rumah warga di sekitarnya.

Sidak ini diikuti oleh seluruh anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi, didampingi Asisten II Setda Provinsi Jambi Johansyah serta pihak JBC. Dalam tinjauan di lapangan, DPRD menemukan bahwa kolam retensi tersebut belum dilengkapi sekat atau pintu air yang berfungsi mengatur aliran dari kolam ke anak sungai di belakang JBC.

Ketua Komisi III DPRD Jambi, Mazlan, mengungkapkan bahwa tanpa sekat atau pintu air, aliran dari kolam retensi langsung mengarah ke anak sungai, yang kemudian meluap dan menyebabkan banjir di permukiman warga.

“Kalau melihat dari kasat mata, kolam ini belum memenuhi standar. Namun, pihak JBC berjanji akan memperdalam dan memperluas kolam ini,” ujar Mazlan.

Sidak ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari keluhan warga yang sering terdampak banjir. Berdasarkan pengamatan DPRD, kolam retensi JBC berfungsi sebagai penampung empat aliran sungai di sekitarnya, yaitu dari Jamtos, Simpang Mayang, Tugu Juang, dan Sungai Kambang.

Menurut data dari Dinas PUPR, kapasitas kolam retensi ini telah ditingkatkan dari 18 ribu kubik menjadi 28 ribu kubik. Namun, Mazlan menilai perbaikan masih perlu dilakukan, termasuk peninggian tanggul serta pemasangan pintu air agar aliran air dapat dikelola dengan lebih baik.

“Hari ini kami telah meminta pihak terkait untuk segera meninggikan tanggul dan membangun pintu air guna mengatur debit air yang masuk dan keluar ke permukiman masyarakat,” katanya.

Mazlan menegaskan bahwa proyek ini harus diselesaikan dalam waktu kurang dari satu bulan. Jika tidak, DPRD akan merekomendasikan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin operasional JBC.

“Kami sudah sampaikan, dalam minggu ini harus ada solusi cepat terkait pembuatan tanggul dan pintu air. Jika tidak terealisasi, kami akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memberikan sanksi, termasuk kemungkinan pencabutan izin operasional,” tegasnya.

Pembangunan kolam retensi ini, menurut Mazlan, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak JBC. Selain itu, DPRD juga menyoroti persoalan drainase di pemukiman warga. Pemerintah provinsi diminta untuk berkoordinasi dengan pemerintah kota dalam upaya perbaikan drainase, termasuk memanfaatkan dana Corporate Social Responsibility (CSR).

“Ada kewenangan provinsi dan ada kewenangan kabupaten/kota dalam hal ini. Pemerintah provinsi akan berkoordinasi dengan pemerintah kota untuk mengatur sistem drainase yang ada di permukiman warga,” jelas Mazlan.

DPRD akan terus mengawasi progres perbaikan kolam retensi dan drainase di kawasan JBC guna memastikan warga tidak lagi terdampak banjir akibat proyek ini. (*)