BEKABAR.ID, TANJABBARAT - Bupati
Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M. Ag, hadiri Rapat Koordinasi
terkait pembahasan tindaklanjut permasalahan konflik Masyarakat 9 Desa dengan
PT Dasa Anugerah Sejati (DAS), Kamis (25/05).
Rapat
yang dilaksanakan di Skyroom Oakwood Jakarta ini turut dihadiri oleh Asdep 4/V
Kamtibmas Kemenko Polhukam, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah
Kementerian ATR/BPN/mewakili, Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian/mewakili,
Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertahanan Kementerian ATR/BPN/mewakili,
Unsur Forkopimda Tanjab Barat, Asisten I Provinsi Jambi, Kepala Kanwil BPN
Jambi/mewakili, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jambi/mewakili, Asisten I
Setda Tanjab Barat, Kepala Badan Kespangpol Tanjab Barat, Kepala BPN Tanjab
Barat/mewakili, Direktur PT DAS, Perwakilan Masyarakat 9 Desa dan undangan
lainnya.
Asdep
4/V Kamtibmas Kemenko Polhukam, Brigjen Pol Drs. Lakoni, SH, MM, dalam
pengantarnya mengatakan beberapa masalah yang dilaporkan diantaranya Pemkab
Tanjab Barat telah beberapa kali menyelenggarakan rapat penanganan konflik
antara masyarakat 9 Desa dengan PT DAS namun sampai hari ini belum tercapai
kesepakatan.
“Oleh
karena itu kita pada hari ini melaksanakan rapat koordinasi untuk mencari
solusi permasalahan tersebut dan semoga segera terselesaikan” ujarnya.
Sementara
itu, Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M. Ag, dalam paparannya
menyampaikan bahwa Pemkab Tanjab Barat telah melaksanakan pendataan dan
validasi data masyarakat 9 Desa.
“Pada
kesempatan ini saya selaku Ketua Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (TIMDU)
Tanjab Barat akan menyampaikan draft data hasil validasi masyarakat 9 Desa dan
Pemkab Tanjab Barat berharap pada Rakor kali ini dapat disepakati pola
kemitraan yang akan dilaksanakan” harapnya.
Adapun
hasil Rapat Koordinasi pembahasan tindak lanjut permasalahan konflik Masyarakat
9 Desa dengan PT DAS telah disepakati beberapa hal diantaranya:
1.
PT DAS bersedia memenuhi kewajiban fasilitasi kemitraan seluas 20 % diluar HGU,
yang akan diberikan kepada masyarakat 9 Desa yang telah diverifikasi dan di
validasi kepesertaannya oleh Pemkab Tanjab Barat.
2.
Masyarakat membentuk koperasi di 9 Desa sebagai mitra fasilitasi PT DAS dengan
difasilitasi oleh Diskoperindag Tanjab Barat terhutung ditandatanganinya
kesepakatan s.d 31 Agustus 2023.
3.
Kewajiban Fasilitasi PT DAS akan dilakukan secara bertahap sebagai berikut,
tahap awal akan direalisasikan 500 Ha fasilitasi pembangunan kebun masyarakat 9
Desa, dengan lokasi kebun berada di wilayah Tungkal Ulu, Merlung dan Batang
Asam, selambat lambatnya 3 bulan atau 31 Agustus tahun 2023 dan tahap
selanjutnya kewajiban fasilitasi kemitraan 1.300 Ha, dalam bentuk pola Pola
kemitraan lainnya yang akan disepakati lebih lanjut berdasarkan pembahasan
bersama PT DAS dan Masyarakat 9 desa
Melalui koperasi yang dibentuk masyarakat 9 desa sejalan dengan proses
sertifikasi perpanjangan HGU PT DAS selambat lambatnya 31 Agustus 2023.
4.
Apabila PT DAS tidak dapat memenuhi kewajibannya peserta rapat menyepakati agar
ke Kemenko Polhukam merekomendasikan kepada kementerian ATR/BPN untuk tidak
menerbitkan sertifikat perpanjangan HGU PT DAS.