Nekat Curi Motor di Siang Bolong, Jery Ditangkap Polisi

BEKABAR.ID, KERINCI – Aksi pencurian sepeda motor di kawasan Danau Kerinci berakhir cepat. Seorang pria berinisial JK alias Jery (37) ditangkap polisi sekitar dua jam setelah diduga membawa kabur sepeda motor milik warga di Desa Jujun, Kecamatan Keliling Danau, Jumat (30/10/2026).

Pelaku yang diketahui berprofesi sebagai sopir dan merupakan warga Desa Siulak Gedang, Kecamatan Siulak, ditangkap di Desa Tanjung Batu, Kecamatan Keliling Danau, sekitar pukul 13.00 WIB.

Kasus ini bermula sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, Alif Rizkon Khori (16), anak korban Reza Pandri Diana (37), sedang memancing di pinggir Danau Kerinci.

Sepeda motor Honda Beat warna merah-putih bernomor polisi BH 2514 DC milik korban diparkir sekitar 10 meter dari lokasi korban memancing.

Namun, situasi berubah ketika korban melihat dua pria tak dikenal berada di sekitar sepeda motor tersebut. Tak lama kemudian, keduanya membawa kabur kendaraan itu.

Korban sempat berteriak meminta pertolongan dengan meneriakkan kata maling. Namun, pelaku berhasil melarikan diri bersama sepeda motor tersebut.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 16 juta dan langsung melaporkannya ke polisi.

Kapolres Kerinci melalui Kasat Reskrim AKP R. F. Ritonga, S.H., mengatakan laporan korban langsung ditindaklanjuti oleh tim gabungan Satreskrim Polres Kerinci dan personel Polsek Danau Kerinci.

“Setelah menerima laporan masyarakat, Tim Opsnal Polres Kerinci bersama anggota Polsek Danau Kerinci langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Dari informasi dan keterangan saksi, petugas kemudian berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku,” kata Ritonga, Sabtu (31/10/2026).

Hasil penyelidikan mengarah ke Desa Tanjung Batu. Polisi kemudian mengamankan JK tanpa perlawanan.

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit Honda Beat tahun 2017 warna merah-putih dengan nomor polisi BH 2514 DC. Polisi juga mengamankan STNK dan BPKB kendaraan tersebut.

Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres Kerinci untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan saksi, melengkapi administrasi penyidikan, menggelar perkara penetapan tersangka, serta mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Ritonga mengingatkan masyarakat agar tidak lengah saat memarkirkan kendaraan, terutama di lokasi terbuka dan minim pengawasan.

“Kami mengimbau masyarakat agar menggunakan kunci pengaman tambahan dan memarkirkan kendaraan di tempat yang aman serta mudah terpantau,” ujarnya.

Editor: Sebri Asdian

Komentar