MK Tolak Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan DPRD hingga 2031, Ini Alasannya

BEKABAR.ID, JAKARTA – Harapan memperpanjang masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 hingga 2031 belum mendapat lampu hijau dari Mahkamah Konstitusi (MK). Hakim konstitusi menyatakan gugatan yang meminta perpanjangan masa jabatan tersebut tidak dapat diterima.

Putusan itu dibacakan dalam sidang pleno MK di Jakarta, Kamis (29/10/2026). Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 374/PUU-XXIV/2026.

Dalam pertimbangannya, MK menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan gugatan. Selain itu, permohonan dinilai terlalu dini karena pemerintah dan DPR masih melakukan pembahasan perubahan sejumlah regulasi terkait penyelenggaraan pemilu.

Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan, para pemohon yang merupakan mahasiswa magister hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) tidak dapat menunjukkan hubungan langsung antara ketentuan undang-undang yang digugat dengan kerugian hak konstitusional mereka.

Menurut MK, ketentuan yang dipersoalkan juga tidak menghambat hak akademik maupun hak pilih para pemohon dalam pemilu.

“Norma Pasal 318 ayat (4) dan Pasal 367 ayat (4) UU MD3 yang dimohonkan pengujian tidak menunjukkan adanya hubungan sebab akibat dengan anggapan kerugian hak konstitusional para pemohon,” ujar Saldi saat membacakan pertimbangan putusan.

MK juga mempertimbangkan proses revisi sejumlah undang-undang sebagai tindak lanjut Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait pemisahan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu daerah.

Karena perubahan regulasi tersebut masih berjalan, MK menilai pengujian terhadap aturan peralihan masa jabatan DPRD belum tepat dilakukan saat ini.

Berawal dari Potensi Kekosongan Jabatan

Gugatan tersebut sebelumnya diajukan untuk mengantisipasi kemungkinan kekosongan jabatan anggota DPRD provinsi maupun kabupaten/kota.

Persoalannya, masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 secara normatif berakhir pada 2029. Sementara itu, pemilu daerah berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 2031.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai keberlanjutan keanggotaan DPRD selama jeda waktu tersebut.

Para pemohon meminta MK menyatakan masa jabatan anggota DPRD periode hasil Pemilu 2024 dapat diperpanjang secara otomatis sampai anggota DPRD hasil pemilu berikutnya dilantik pada 2031.

Namun, permintaan tersebut belum dapat dipertimbangkan lebih jauh oleh MK karena persoalan kedudukan hukum pemohon dan proses perubahan regulasi yang masih berlangsung.

Dengan putusan ini, MK tidak mengabulkan permintaan perpanjangan masa jabatan DPRD melalui gugatan tersebut. Adapun pengaturan lebih lanjut mengenai masa transisi keanggotaan DPRD masih menunggu proses pembentukan dan perubahan peraturan perundang-undangan. (*)

Komentar