Setelah Wik-wik, RT Bayar Pakai Uang Palsu

Setelah Wik-wik, RT Bayar Pakai Uang Palsu

BEKABAR.ID - Tak ada rotan, akar pun jadi, istilah itu mungkin tepat dengan apa yang dilakukan RT, (Tak punya uang asli, uang palsu pun jadi). RT, menggunakan uang palsu tersebut untuk membayar Pekerja Seks Komersial (PSK) yang ia sewa lewat aplikasi kencan online. RT membayar PSK tersebut dengan uang palsu sebesar Rp 400 ribu, yakni pecahan Rp 50 ribu dan Rp100 ribu.

“Jadi tersangka memakai aplikasi kencan kemudian menggunakan uang tersebut untuk berhubungan badan dan membayar Rp400 ribu, setelah itu dilaporkan (oleh korban) uang itu palsu dan kemudian ditindaklanjuti,” terang Kapolsek Regol, Selasa (16/2/2021).

Kompol Aulia Djabar menerangkan, setelah ditelusur ternyata RT punya uang senilai Rp 4,3 juta dengan pecahan Rp 50 ribu sebanyak 46 lembar dan pecahan Rp100 ribu sebanyak 20 lembar.

Dilansir dari Gosip Garut id, kronologis kejadian dimulai tanggal 31 Januari 2021 pukul 23.30 WIB, pelaku memiliki PSK untuk berkencan dan berhubungan badan di kawasan Jalan Dewi Sartika, Bandung. Pelaku membayar PSK itu Rp 400 ribu. Awalnya korban tidak tahu uang tersebut palsu, tapi setelah sadar korban melaporkan ke polisi.

“Dimana tersangka mengajak korban kencan kemudian setelah kencan tersangka membayar jasa dengan menggunakan uang yang ternyata palsu,” terang Auliya.

Akibat perbuatannya, RT dikenakan Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-undang nomor 7 tahun 2011 dan Pasal 245 KUHP, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. (*)