KPK Tangkap Satu Pegawai Pajak Terkait Kasus Korupsi Angin Prayitno

KPK Tangkap Satu Pegawai Pajak Terkait Kasus Korupsi Angin Prayitno

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji (tengah) digiring petugas untuk mengikuti konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/

BEKABAR.ID - KPK menangkap satu orang pegawai pajak di Sulawesi Selatan (Sulsel). Penangkapan tersebut merupakan pengembangan kasus korupsi suap pengaturan pajak yang menjerat Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji.

"Benar, informasi yang kami peroleh Rabu, tim penyidik KPK menangkap 1 orang pegawai pajak terkait pengembangan perkara dugaan korupsi perpajakan dengan terdakwa Angin Prayitno A," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (11/11).

"Penangkapan dilakukan di Sulawesi Selatan," sambung dia.

Saat ini pihak tersebut tengah dibawa ke Gedung KPK. Namun demikian, Ali belum menjelaskan terkait identitas pihak yang ditangkap tersebut.

Diketahui, Angin Prayitno Aji kasusnya kini tengah disidangkan. Dia didakwa menerima suap miliaran rupiah. Suap terkait terkait dengan pengaturan pembayaran pajak tiga perusahaan besar yakni PT Gunung Madu Plantations (GMP); PT Bank PAN Indonesia Tbk (PANIN); dan PT Jhonlin Baratama (JB).

Angin didakwa menerima suap bersama dengan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani; Wawan Ridwan; Alfred Simanjuntak; Yulmanizar; dan Febrian selaku tim pemeriksa pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak 2018-2019.

Adapun suap yang diterima oleh mereka berjumlah Rp 15 miliar dan SGD 4.000,000 atau setara Rp 42.147.012.000 (SGD 1 = Rp 10.536). Sehingga bila ditotalkan berjumlah Rp 57.147.012.000.

KPK menyebut uang itu diberikan kepada Angin dkk bertujuan untuk mengatur nilai pajak PT GMP, Bank PANIN Tbk dan PT JB.

Adapun suap diberikan oleh Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi selaku konsultan pajak PT GMP; Veronika Lindawati sebagai kuasa wajib pajak Bank PANIN; dan Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT JB.

Berikut rinciannya dalam dakwaan:

  • Dari Ryan dan Aulia selaku konsultan pajak PT GMP: Rp 15 milar;
  • Dari Veronika Lindawati selaku kuasa Bank PANIN: SGD 500 ribu;
  • Dari Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT JB: SGD 3,5 juta;



Sumber: Kumparan.com