BEKABAR.ID.
JAKARTA - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv
Propam) Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana
terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Majelis
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Ferdy Sambo terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap
Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Menyatakan
terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut
hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan
tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi
sebagaimana mestinya,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam
persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan
terdakwa dengan pidana mati," ucapnya.
Sebelumnya,
jaksa penuntut umum menuntut agar Sambo dijatuhi pidana penjara seumur hidup. Dalam
kasus ini, eks Kadiv Propam Polri itu menjadi terdakwa bersama istrinya, Putri
Candrawathi, serta dua ajudannya, yaitu Richard Eliezer atau Bharada E dan
Ricky Rizal atau Bripka RR.
Selain
itu, seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo,
Kuat Ma’ruf, juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini. Dalam
pertimbangannya, majelis hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang
direncanakan terlebih dahulu.
Eks
anggota Polri dengan pangkat terakhir jenderal bintang dua itu dinilai telah
melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55
Ayat (1) ke 1 KUHP. Ferdy Sambo juga terbukti terlibat obstruction of justice
atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J. Ia
terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.
Artikel
ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ferdy Sambo Divonis Hukuman
Mati", Klik untuk baca:
https://nasional.kompas.com/read/2023/02/13/15204921/ferdy-sambo-divonis-hukuman-mati.
Penulis
: Singgih Wiryono
Editor
: Diamanty Meiliana