BEKABAR.ID,
BENGKULU - Sengketa Hak Guna Usaha (HGU) PT. Jenggalu Permai yang telah
habis masa berlakunya sejak tahun 2016 lalu dan masih dikelola oleh pihak PT.
Agri Andalas semakin memanas,pasalnya pada
Senin 08/11/2021 dimulai sekitar pukul 08:00 wib puluhan warga Desa
Jenggalu,Kecamatan Sukaraja,Kabupaten Seluma,Provinsi Bengkulu melakukan
pemanenan buah kelapa sawit di lahan tersebut.
Aksi memanen buah kelapa sawit tersebut
akhirnya ditanggapi oleh PT Agri Andalas dengan melaporkan beberapa warga
dengan tuduhan pencurian karena PT Agri Andalas beranggapan tanah eks HGU PT
Jenggalu Permai sudah resmi mereka miliki. Hingga berita ini diturunkan 8 warga
serta anggota PMKRI yang turut terlibat dalam kasus tersebut telah ditahan di
Polda Bengkulu.
Menanggapi kejadian tersebut, Pengurus Pusat
Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) meminta agar Kepala
Polisi Daerah Bengkulu (Kapolda Bengkulu) segera membebaskan kedelapan warga
yang ditahan.
Alboin Samosir, selaku Presidium Gerakan
Kemasyarakatan PP PMKRI mengatakan, “Desakan kita meminta Polda Bengkulu untuk
segera membebaskan warga bukanlah tanpa sebab, lahan eks HGU PT Jenggalu Permai
ini tidak dapat diklaim oleh pihak manapun termaksud oleh PT Agri Andalas
mengingat ijin HGU-nya belum juga dikeluarkan oleh pemerintah.”
“Maka, dalil perusahaan yang mengalamatkan
warga sebagai pencuri tidak tepat adanya.sebab PT Agri Andalas juga belum dapat
menunjukkan dokumen resmi tentang ijin Hak Guna Usaha. Dalam keadaan tersebut
maka status lahan tersebut bersifat status quo, oleh karena itu, tidak boleh
ada intervensi dari pihak manapun sampai pemerintah mengeluarkan ijin HGU yang
resmi”, ujarnya.
Alboin yang saat ditemui di Sekretariat PP
PMKRI mengatakan, “aksi memanen buah kelapa sawit yang dilakukan oleh warga
bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri, aksi ini dilakukan sebagai bentuk
kekesalan terhadap seluruh pihak yang terkait yang menimbulkan adanya
ketidakpastian hukum tentang kepemilikan lahan eks HGU tersebut.”
BEKABAR.ID, BENGKU
BEKABAR.ID, BENGKU
“Oleh karena itu, kiranya Polda Bengkulu dapat
dangan arif dan bijaksana menanggapi kasus ini sebab, apa yang sekiranya yang
dilakukan oleh warga adalah murni sebagai bentuk protes terhadap Pemerintah
yang terkesan tertutup dengan izin HGU dan PT Agri Andalas yang
terindikasi melaksanakan usaha perkebunan secara ilegal di Eks lahan PT
Jenggalu Permai.”tutupnya. (*)