BEKABAR.ID - Aksi pemanenan sawit yang dilakukan oleh warga Desa Jenggalu pada Senin,
08 November 2021 berujung kepada pemidanaan terhadap delapan warga desa
Jenggalu termaksud aktivs yang mendampingi mereka. Kejadian ini tentu saja
merugikan masyarakat desa Jenggalu yang selama ini merasa pihak PT. Agri
Andalas sudah sekian lam beroperasi di lahan eks. HGU PT. Jenggalu Permai tanpa
bisa menunjukkan bukti yang kuat terkait dengan kepemilikan lahan tersebut,
berlandaskan hal tersebut jugalah warga merasa kesal dan berang melihat
aktivitas dari PT. Agri Andalas yang masih saja beroperasi. Adapun yang
menjadi poin-poin untukmenguatkan argument ini, yakni:
- Bahwa berdasarkan surat edaran Bupati Seluma
Nomor 003.1/163/B.1/2021 berkaitan dengan telah berakhirnya HGU Eks.
Jenggalu Permai tertangga 7 Agustus 2016, Bupati Seluma mengeluarkan
himbaun kepada PT. Agri Andalas dan warga desa jenggalu permai untuk,
pertama, mengentikan semua aktivitas diatas lahan Eks. HGU Jenggalu Permai
sampai ada keputusan hukum dan hasil rapat musyawarah antara pihak
terkait, yaitu Pemerintahan Kabupaten Seluma, Forkompimda, PT. Agri
Andalas. Dan perangkat desa Jenggalu pada hari senin 19 April 2021, kedua,
apabila tidak melaksanakan himbauan ini, maka jika terjadi permasalahan
hukum di lapangan akan di serahkan kepihak yang berwajib.
- Bahwa dalam rapat pertemuan pada Senin, 19
April 2021 tentang tindaklanjut pembahasan penyelesaian HGU Jenggalu
Permai yang dipimpin langsung oleh Bupati Seluma, Kanwil BPN Mewakili Kasi
pengendalian sengketa kanwil pertanahan provinsi Bengkulu mengatakan bahwa
status HGU Jenggalu Permai berdasarkan sertifikat HGU Nomor 06/SL, HGU
tersebut telah selesai pada tahun 2016, surat tersebut dulu diterbitkan
oleh Kabupaten Bengkulu Selatan sekarang wilayah HGU Jenggalu Permai
berada di lokasi BPN Kabupaten Seluma. Tercatat HGU tersebut masih
jenggalu permai dan tidak ada surat pemberitahuan bahwa penguasaanya telah
dialihkan/pinah tangan kepada PT Agri Andalas , kalau PT Agri Andalas akan
mengajukan akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.
- Bahwa dalam pertemuan lanjutan rapat pada
senin, 19 April 2021, Pemerintah mengadakan pertemuan lanjutan pada
Kamis, 22 April 2021 dengan agenda rapat koordinasi dalam rangka
mediasi antara PT Agri Andalas dan Kades Jenggalu terkait sengketa
Ex. HGU Jenggalu Permai , Bapak Hasan selaku Humas PT Agri Andalas
menyampaikan, bahwa PT Agri Andalas hanya mengelola lahan diatas HGU
Jenggalu Permai seluas 21,9 Hektar dan PT Agri Andalas berharap mendapatkan
izin untuk mengelola lahan tersebut untuk memanen dan merawat TBS kelapa
sawit ada kepastian hukum yang sedang dikaji oleh Pemkab Selumanya.
- Bahwa dalam pertemuan itu juga Kepala Desa
Jenggalu, Jon Midarling mengatakan, bahwa warga tidak mempermasalahkan PT.
Agri Andalas kalau tidak mengelola lahan ex. HGU, kami warga Jenggalu
mengetahui bahwa HGU Jenggalu Permai telah berakhir pada 7 Agustus
2016, berdasarkan infomasi karyawan PT. Agri Andalas yang memanen di
lahan ex. HGU Jenggalu Permai adapun hasil panennya yaitu 3 ton perhari,
pengelolaan TBS di lapangan tidak usah dilakukan apabila tidak ada
kesepakatan antara PT. Agri Andalas dan warga desa Jenggalu, dan selama
ini kurang lebih 26 tahun PT. Agri Andalas tidak pernah memberikan
kontribusi terhadap warga desa Jenggalu, dan apabila ada masalah
keperdataan yang dituntut silakan ke pengadilan.
- Dalam surat yang bernomor
311/01.2028/JGL-SU/IV/ 20221, perihal penyampaian hasil lapangan lokasi
PT. Jenggalu Permai di Desa Jenggalu yang ditujukan kepada Bupati seluma
bahwa pada poin 5 dikatakan, dari sisi adaministrasi tanah yang
digarap dengan mengatasnamakan PT. Agri Andalas tidak ditemukan izin resmi
dari pihak berwenang dan berdasarkan data dari BPKD Seluma yang turun ke
desa , tidak ada SPPT PBB atas nama PT. Agri Andalas. Menurut hemat kami
dapat dipastikan PT.Agri Andalas tidak memiliki ijin HGU karena saat
mereka melakukan pembukaan kebun tanpa ada izin prinsip dan lokasi
tersebut masih berstatus HGU P. Jenggalu Permai, artinya, mustahil ada HGU
PT. Agri Andalas diatas HGU PT. Jenggalu Permai.
- Bahawa pada 4 maret 1994 Bupati Bengkulu
Selatan dimana pada saat ini Kabupaten Seluma masih berada di wilayah
administratifnya telah mengeluarkan surat yang memberikan persetujuan
menempati areal seluas kurang lebih6 Hektar yang dimiliki oleh Jenggalu
Permai untuk ditempati oleh warga.
- Bahwa surat konfirmasi bernomor
359/01.2028/KP-JGL/VIII/2020 perihal SPPT Pajak yang dilayakangkan kepada
pihak PT. Agri Andalas menjelaskan konfirmasi tentang status keberadaan
perkebunan kelapa sawit PT. Agri Andalas seluas kurang lebih 21 Hektar di
Desa Jenggalu, sebab berdasarkan koreksi yang dilakukan atas SPPT PBB yang
ada di kantor desa, tidak ada satupun atas nama PT. Agri Andalas,
sementara perkebunan tersebut sudah sangat lama, guna mendukung dan
meningkatkan PAD serta kelanjutan pembangunan di Kabupaten Selumnya.
- Bahwa sebelum terjadinya aksi panen sawit yang
dilakukan oleh masyarakat, telah dikeluarkan surat pemberitahuan oleh
pihak Gerakan Sosial Peduli Indonesia (GSPI) dengan nomor
89/IX/2021/DPC GSPI Provinsi Bengkulu pada tanggal 5 November 2021 yang
menjelaskan aka n ada kegiatan panen sawit yang dilakukan oleh warga
di lahan eks. HGU Jenggalu Permai sekaligus meminta meminta kepada
Kapolres agar melakukan proses pengawalan dan pengamanan.
Maka berlandaskan poin-poin
diatas dapat ditarik kesimpulan sekaligus menjadi pernyataan sikap Pengurus
Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) berkaitan
dengan konflik eks. HGU Jenggalu Permai, yakni:
1) Meminta kepada pihak kepolisian agar
tidak membawakan kasus ini keranah pidan sebab dalil pencurian yang dialamatkan
oleh pihak PT. Agri Andalas kepada delapan warga tidak relevan adanya sebab,
bukti penggunaan lahan tidak dapat ditunjukkan oleh PT. Agri Andalas.
2) Dalil PT. Agri Andalas yang mengklaim
penggunaan lahan HGU yang sebelum dan sesudah habisnya ijin dengan mengatakan
mendapatkan surat kuasa dari PT. Jenggalu Permai akan telah habis masanya
sejalan dengan berakhirnya HGU yang dimilki oleh PT. Jenggalu Permai, maka
pasca 2016 tidak boleh lagi ada kegiatan yang dilakukan oleh PT. Agri Andalas,
sebab status tanah tersebut kini milik negera.
3) Berdasarkan pengakuan warga setempat
bahwa pasca 2016 PT. Agri Andalas masih saja beroperasi, maka dengan ini kami
mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh PT.Agri Andalas merupakan
tindakan yang illegal dan melawan hukum.
4) Meminta kepada pihak PT. Agri Andalas
agar tidak membawakan kasus ini keranah pidana, selain karena tidak releven dan
patut berdasarkan hukum, PT Agri Andalas tidak pantas rasanya merasa dirugikan
dengan aksi ini.
5) Berdasarkan surat pemberitahuan yang
dilayangkan oleh GSPI kepada pihak Polres Seluma berkaitan dengan aksi yang
dilakukan oleh warga, maka kami mengira terjadi kelalaian dikarenakan tidak ada
upaya mencegah aksi yang dilakukan oleh warga. Bila polisi merasa tindakan ini
merupakan tindakan yang salah seharusnya mampu dicegah berdasarkan surat
pemberitahuan sebelumnya. (*)