Begini Pernyataan Sikap PP PMKRI berkaitan dengan Konflik warga Jenggalu,Kabupaten Seluma, Bengkulu dengan PT Agri Andalas

Begini Pernyataan Sikap PP PMKRI berkaitan dengan Konflik warga Jenggalu,Kabupaten Seluma, Bengkulu dengan PT Agri Andalas

BEKABAR.ID - Aksi pemanenan sawit yang dilakukan oleh warga Desa Jenggalu pada Senin, 08 November 2021 berujung kepada pemidanaan terhadap delapan warga desa Jenggalu termaksud aktivs yang mendampingi mereka. Kejadian ini tentu saja merugikan masyarakat desa Jenggalu yang selama ini merasa pihak PT. Agri Andalas sudah sekian lam beroperasi di lahan eks. HGU PT. Jenggalu Permai tanpa bisa menunjukkan bukti yang kuat terkait dengan kepemilikan lahan tersebut, berlandaskan hal tersebut jugalah warga merasa kesal dan berang melihat aktivitas dari PT. Agri Andalas yang masih saja beroperasi.  Adapun yang menjadi poin-poin untukmenguatkan argument ini, yakni:

 

  1. Bahwa berdasarkan surat edaran Bupati Seluma Nomor 003.1/163/B.1/2021 berkaitan dengan telah berakhirnya HGU Eks. Jenggalu Permai tertangga 7 Agustus 2016, Bupati Seluma mengeluarkan himbaun kepada PT. Agri Andalas dan warga desa jenggalu permai untuk, pertama, mengentikan semua aktivitas diatas lahan Eks. HGU Jenggalu Permai sampai ada keputusan hukum dan hasil rapat musyawarah antara pihak terkait, yaitu Pemerintahan Kabupaten Seluma, Forkompimda, PT. Agri Andalas. Dan perangkat desa Jenggalu pada hari senin 19 April 2021, kedua, apabila tidak melaksanakan himbauan ini, maka jika terjadi permasalahan hukum di lapangan akan di serahkan kepihak yang berwajib.
  2. Bahwa dalam rapat pertemuan pada Senin, 19 April 2021 tentang tindaklanjut pembahasan penyelesaian HGU Jenggalu Permai yang dipimpin langsung oleh Bupati Seluma, Kanwil BPN Mewakili Kasi pengendalian sengketa kanwil pertanahan provinsi Bengkulu mengatakan bahwa status HGU Jenggalu Permai berdasarkan sertifikat HGU Nomor 06/SL, HGU tersebut telah selesai pada tahun 2016, surat tersebut dulu diterbitkan oleh Kabupaten Bengkulu Selatan sekarang wilayah HGU Jenggalu Permai berada di lokasi BPN Kabupaten Seluma. Tercatat HGU tersebut masih jenggalu permai dan tidak ada surat pemberitahuan bahwa penguasaanya telah dialihkan/pinah tangan kepada PT Agri Andalas , kalau PT Agri Andalas akan mengajukan akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.
  3. Bahwa dalam pertemuan lanjutan rapat pada senin, 19 April 2021, Pemerintah mengadakan pertemuan lanjutan pada  Kamis, 22 April 2021 dengan agenda rapat koordinasi dalam rangka  mediasi antara PT Agri Andalas dan Kades Jenggalu terkait sengketa Ex. HGU Jenggalu Permai , Bapak Hasan  selaku Humas PT Agri Andalas menyampaikan, bahwa PT Agri Andalas hanya mengelola lahan diatas HGU Jenggalu Permai seluas 21,9 Hektar dan PT Agri Andalas berharap mendapatkan izin untuk mengelola lahan tersebut untuk memanen dan merawat TBS kelapa sawit ada kepastian hukum yang sedang dikaji oleh  Pemkab Selumanya.
  4. Bahwa dalam pertemuan itu juga Kepala Desa Jenggalu, Jon Midarling mengatakan, bahwa warga tidak mempermasalahkan PT. Agri Andalas kalau tidak mengelola lahan ex. HGU, kami warga Jenggalu mengetahui bahwa HGU Jenggalu Permai telah berakhir pada 7 Agustus 2016,  berdasarkan infomasi karyawan PT. Agri Andalas yang memanen di lahan ex. HGU Jenggalu Permai adapun hasil panennya yaitu 3 ton perhari, pengelolaan TBS di lapangan tidak usah dilakukan apabila tidak ada kesepakatan antara PT. Agri Andalas dan warga desa Jenggalu, dan selama ini kurang lebih 26 tahun  PT. Agri Andalas tidak pernah memberikan kontribusi terhadap warga desa Jenggalu, dan apabila ada masalah keperdataan yang dituntut silakan ke pengadilan.
  5. Dalam surat yang bernomor  311/01.2028/JGL-SU/IV/ 20221, perihal penyampaian hasil lapangan lokasi PT. Jenggalu Permai di Desa Jenggalu yang ditujukan kepada Bupati seluma bahwa pada poin 5 dikatakan,  dari sisi adaministrasi tanah yang digarap dengan mengatasnamakan PT. Agri Andalas tidak ditemukan izin resmi dari pihak berwenang dan berdasarkan data dari BPKD Seluma yang turun ke desa , tidak ada SPPT PBB atas nama PT. Agri Andalas. Menurut hemat kami dapat dipastikan PT.Agri Andalas tidak memiliki ijin HGU karena saat mereka melakukan pembukaan kebun tanpa ada izin prinsip dan lokasi tersebut masih berstatus HGU P. Jenggalu Permai, artinya, mustahil ada HGU PT. Agri Andalas diatas HGU PT. Jenggalu Permai.
  6. Bahawa pada 4 maret 1994 Bupati Bengkulu Selatan dimana pada saat ini Kabupaten Seluma masih berada di wilayah administratifnya telah mengeluarkan surat yang memberikan persetujuan menempati areal seluas kurang lebih6 Hektar yang dimiliki oleh Jenggalu Permai untuk ditempati oleh warga.
  7. Bahwa  surat konfirmasi bernomor 359/01.2028/KP-JGL/VIII/2020 perihal SPPT Pajak yang dilayakangkan kepada pihak PT. Agri Andalas menjelaskan konfirmasi tentang status keberadaan perkebunan kelapa sawit PT. Agri Andalas seluas kurang lebih 21 Hektar di Desa Jenggalu, sebab berdasarkan koreksi yang dilakukan atas SPPT PBB yang ada di kantor desa, tidak ada satupun atas nama PT. Agri Andalas, sementara perkebunan tersebut sudah sangat lama, guna mendukung dan meningkatkan PAD serta kelanjutan pembangunan di Kabupaten Selumnya.
  8. Bahwa sebelum terjadinya aksi panen sawit yang dilakukan oleh masyarakat, telah dikeluarkan surat pemberitahuan oleh pihak Gerakan Sosial Peduli Indonesia (GSPI) dengan nomor  89/IX/2021/DPC GSPI Provinsi Bengkulu pada tanggal 5 November 2021 yang menjelaskan aka n ada kegiatan panen sawit yang dilakukan oleh warga  di lahan eks. HGU Jenggalu Permai sekaligus meminta meminta kepada Kapolres agar melakukan proses pengawalan dan pengamanan. 

Maka berlandaskan poin-poin diatas dapat ditarik kesimpulan sekaligus menjadi pernyataan sikap Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) berkaitan dengan konflik eks. HGU Jenggalu Permai, yakni:

1)     Meminta kepada pihak kepolisian agar tidak membawakan kasus ini keranah pidan sebab dalil pencurian yang dialamatkan oleh pihak PT. Agri Andalas kepada delapan warga tidak relevan adanya sebab, bukti  penggunaan lahan tidak dapat ditunjukkan oleh PT. Agri Andalas.

2)     Dalil PT. Agri Andalas yang mengklaim penggunaan lahan HGU yang sebelum dan sesudah habisnya ijin dengan mengatakan mendapatkan surat kuasa dari PT. Jenggalu Permai akan  telah habis masanya sejalan dengan berakhirnya HGU yang dimilki oleh PT. Jenggalu Permai, maka pasca 2016 tidak boleh lagi ada kegiatan yang dilakukan oleh PT. Agri Andalas, sebab status tanah tersebut kini milik negera.

3)     Berdasarkan pengakuan warga setempat bahwa pasca 2016 PT. Agri Andalas masih saja beroperasi, maka dengan ini kami mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh PT.Agri Andalas merupakan tindakan yang illegal dan melawan hukum.

4)     Meminta kepada pihak PT. Agri Andalas agar tidak membawakan kasus ini keranah pidana, selain karena tidak releven dan patut berdasarkan hukum, PT Agri Andalas tidak pantas rasanya merasa dirugikan dengan aksi ini.

5)     Berdasarkan surat pemberitahuan yang dilayangkan oleh GSPI kepada pihak Polres Seluma berkaitan dengan aksi yang dilakukan oleh warga, maka kami mengira terjadi kelalaian dikarenakan tidak ada upaya mencegah aksi yang dilakukan oleh warga. Bila polisi merasa tindakan ini merupakan tindakan yang salah seharusnya mampu dicegah berdasarkan surat pemberitahuan sebelumnya. (*)