BEKABAR.ID, JAMBI – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jambi menerima kunjungan Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi pada hari ini, Rabu, 4 November 2026. Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka visitasi dan presentasi tahap Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2026.
Tim penilai dari Komisi Informasi Jambi dipimpin langsung oleh Wakil Ketua KI Jambi, Al Munawar. Agenda utama dalam visitasi ini adalah mendengarkan presentasi dan pemaparan komprehensif terkait implementasi pelayanan serta keterbukaan informasi publik yang disampaikan langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Jambi, Saiful Roswandi.
Dalam paparannya, Saiful Roswandi menjabarkan berbagai inovasi, komitmen, dan strategi yang telah diterapkan oleh Ombudsman Perwakilan Jambi dalam menjamin hak publik untuk mendapatkan informasi yang akurat, transparan, dan mudah diakses. Pemaparan tersebut merupakan bagian penting dari indikator penilaian Monev KIP 2026 untuk mengukur tingkat kepatuhan badan publik terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Selain menjalankan fungsi pengawas pelayanan publik, Ombudsman juga menerima permohonan informasi dari beberapa pihak. Sebagai Lembaga Negara, kami juga berkewajiban menyediakan informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku,” sebut Saiful.
Wakil Ketua KI Jambi, Al Munawar, beserta tim penilai turut memberikan tanggapan serta menggali lebih dalam terkait sistem pengelolaan dan pelayanan informasi (PPID) yang berjalan di lingkungan Ombudsman Jambi. Visitasi ini tidak hanya menjadi instrumen penilaian, tetapi juga sebagai ruang pembinaan untuk terus mendorong peningkatan kualitas keterbukaan informasi di institusi pelayanan publik.
“Melalui evaluasi ini, diharapkan sinergi antara Komisi Informasi dan Ombudsman Jambi dapat terus diperkuat guna mewujudkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang informatif, transparan, dan akuntabel di Provinsi Jambi,” ujar Al Munawar. (*)









Komentar