Ungkap Kasus TPPU Eks Dirut Bank Jambi El Halcon, Penyidik Periksa Saksi dan Ahli di Jakarta

Ungkap Kasus TPPU Eks Dirut Bank Jambi El Halcon, Penyidik Periksa Saksi dan Ahli di Jakarta

BEKABAR.ID, JAMBI – Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada gagal bayar medium term note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) kepada Bank Jambi pada 2017-2018, sudah hampir rampung.

Kini tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi tengah mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Eks Direktur Utama (Dirut) Bank JambiEl Halcon.

Bang El, panggilan El Halcon ditetapkan sebagai kasus gagal bayar bersama tiga orang lainnya yaitu LD mantan Direktur PT Columbindo Perdana-Cash & Kredit/ Direktur PT. Citra Prima Mandiri (Columbia)/anak dari Leo Candra (Komisaris Utama/Pemegang Saham/Pemilik PT SNP).

AI mantan Pjs Direktur Capital Market PT. MNC Sekuritas Tahun 2016-2019), dan Dadang Dadang Suryanto Direktur Investmen Banking PT MNC Sekuritas Tahun 2014-2019.

Asisten Intelijen Kejati Jambi, Nophy T Suoth mengatakan, beberapa saksi dan ahli terkait tindak pidana pencucian uang telah diperiksa.

“Penyidik sedang melakukan pemeriksaan TPPU. Dalam dua minggu ini sdh melakulan melakukan pemeriksaan saksi dan ahli di Jakarta,” kata Asintel, Selasa (06/06/2023).

Setelah pemeriksaan rampung kata dia, penyidik akan segera melimpahan berkas perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Kourpsi (Tipikor) Jambi. “Kalau sudah lengkap segera dilimpahkan,” kataya. (*)