Ungkap Kasus Illegal Logging Dan Illegal Thing

Ungkap Kasus Illegal Logging Dan Illegal Thing

BEKABAR.ID, TANJABTIM - Kepolisian Resor Tanjab Timur laksanakan Konferensi Pers dua ungkap kasus illegal Thing dan illegal loging di Satpolairud Polres Tanjab Timur Selasa 14 Februari 2023.

Sebagaimana release yang disampaikan oleh Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan, S.I.K. yang didampingi Kasat Polairud AKP AKP A.S Daulai, SH, MH dan Kasi Humas Polres Tanjab Timur menjelaskan, bahwasanya Satpolairud Polres Tanjab Timur telah berhasil mengungkap 2 kasus yaitu illegal Thing dan illegal loging sebagai berikut :

Sebagaimana release yang disampaikan oleh Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan, S.I.K. pada saat konferensi pers, membenarkan atas penangkapan dua orang terduga pelaku Illegal Loging di seputaran Perairan Kec. Mendahara Ilir.

Pertama illegal loging : dimana pada tanggal 12 Februari 2023 Unit Gakkum Sat Polairud melaksanakan patroli tepatnya di subgai Tawar Kec. Mendahara Ilir mencurigai satu unit Kapal Motor dengan tersangka, MS (49) warga Kepri dan AM (18) warga Kabupaten Tanjab Timur, diduga melakukan Tindak Pidana Orang perseorangan yang dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) saat dilakukan pemeriksaan oleh Satpolairud Polres Tanjab Timur.

Barang bukti yang berhasil kita amankan berupa 1 (satu) unit Kapal motor yang bermuatan Kayu Gergajian dari berbagai jenis yang diperkirakan kurang lebih 5 m3.

Kedua pelaku sudah kita tahan di Polres Tanjab Timur guna penyelisikan dan penyidikan lebih lanjut pungkas. Ujar Kapolres.

Kedua illegal Thing : Pada Tanggal 8 Februari 2023 Satpolairud Polres Tanjab Timur menerima Laporan Pengaduan tentang penggelapan BBM dengan tersangka M (38), TA (33), SA (38), SA(36) dan MA (29) merupakan warga Kabupaten Tanjung Jabung.

Dari hasil penyelidikan di TKP dan keterangan saksi-saksi oleh Unit Gakkum Sat Polairud Polres Tanjab Timur, bahwa tidak benar telah terjadi perampokan yang terjadi di tongkang BG.M399, melainkan bahwa BBM jenis solar tersebut telah dijual oleh terlapor M kepada 4 tersangka lainya, atas kejadian tersebut pihak PT. PANCA JAYA STEVEDORING mengalami kerugian kurang lebih Rp. 18.000.000,-

Barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) buah tedmon tempat penyimpanan BBM jenis solar, 2 (dua) buah galon yang berisi BBM jenis solar dan 1 (satu) lembar kain gorden beserta tali.

Guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut ke 5 tersangka berikut barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Tanjab Timur, tesangka M dikenakan Pasal 374 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 Tahun dan tersangka TA, SA, SAS dan MA diancam dengan Pasal 374 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 Tahun. Tutup Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan, S.I.K. (*)