BEKABAR.ID, TANJABTIM - Kepolisian
Resor Tanjab Timur laksanakan Konferensi Pers dua ungkap kasus illegal Thing
dan illegal loging di Satpolairud Polres Tanjab Timur Selasa 14 Februari 2023.
Sebagaimana release yang
disampaikan oleh Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan, S.I.K. yang
didampingi Kasat Polairud AKP AKP A.S Daulai, SH, MH dan Kasi Humas Polres
Tanjab Timur menjelaskan, bahwasanya Satpolairud Polres Tanjab Timur telah
berhasil mengungkap 2 kasus yaitu illegal Thing dan illegal loging sebagai
berikut :
Sebagaimana release yang
disampaikan oleh Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan, S.I.K. pada saat
konferensi pers, membenarkan atas penangkapan dua orang terduga pelaku Illegal
Loging di seputaran Perairan Kec. Mendahara Ilir.
Pertama illegal loging :
dimana pada tanggal 12 Februari 2023 Unit Gakkum Sat Polairud melaksanakan
patroli tepatnya di subgai Tawar Kec. Mendahara Ilir mencurigai satu unit Kapal
Motor dengan tersangka, MS (49) warga Kepri dan AM (18) warga Kabupaten Tanjab
Timur, diduga melakukan Tindak Pidana Orang perseorangan yang dengan sengaja
mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi Surat Keterangan
Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) saat dilakukan pemeriksaan oleh Satpolairud Polres
Tanjab Timur.
Barang bukti yang berhasil
kita amankan berupa 1 (satu) unit Kapal motor yang bermuatan Kayu Gergajian
dari berbagai jenis yang diperkirakan kurang lebih 5 m3.
Kedua pelaku sudah kita
tahan di Polres Tanjab Timur guna penyelisikan dan penyidikan lebih lanjut
pungkas. Ujar Kapolres.
Kedua illegal Thing : Pada
Tanggal 8 Februari 2023 Satpolairud Polres Tanjab Timur menerima Laporan
Pengaduan tentang penggelapan BBM dengan tersangka M (38), TA (33), SA (38),
SA(36) dan MA (29) merupakan warga Kabupaten Tanjung Jabung.
Dari hasil penyelidikan di
TKP dan keterangan saksi-saksi oleh Unit Gakkum Sat Polairud Polres Tanjab
Timur, bahwa tidak benar telah terjadi perampokan yang terjadi di tongkang
BG.M399, melainkan bahwa BBM jenis solar tersebut telah dijual oleh terlapor M
kepada 4 tersangka lainya, atas kejadian tersebut pihak PT. PANCA JAYA
STEVEDORING mengalami kerugian kurang lebih Rp. 18.000.000,-
Barang bukti yang diamankan
berupa 1 (satu) buah tedmon tempat penyimpanan BBM jenis solar, 2 (dua) buah
galon yang berisi BBM jenis solar dan 1 (satu) lembar kain gorden beserta tali.
Guna penyelidikan dan
penyidikan lebih lanjut ke 5 tersangka berikut barang bukti saat ini telah
diamankan di Polres Tanjab Timur, tesangka M dikenakan Pasal 374 KUHPidana
dengan ancaman hukuman 5 Tahun dan tersangka TA, SA, SAS dan MA diancam dengan
Pasal 374 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 Tahun. Tutup Kapolres Tanjab Timur
AKBP Heri Supriawan, S.I.K. (*)