BEKABAR.ID, MERANGIN - Unit Tipidter Satreskrim Polres Merangin
kembali amankan tujuh orang yang diduga sebagai pelaku Pertambangan Emas Tanpa
Izin (PETI) yang mengunakan Mesin Dompeng. Pelaku ditangkap saat beroperasi di
Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir Lintas, Kabupaten Merangin, Jumat
(06/01/2023), sekira pukul 15.00 WIB.
Penangkapan tersebut berawal dari
informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di daerah tersebut terdapat
kegiatan PETI dengan menggunakan mesin Dompeng. Berbekal informasi itulah
Kapolres Merangin AKBP Dewa N Nyoman Arinata, S.I.K., M.H, memerintahkan Kasat
Reskrim untuk lakukan penangkapan dan pada saat dilakukan pengerebekan dilokasi
PETI tersebut, beberapa orang pekerja langsung berhamburan untuk melarikan diri
dari kejaran petugas kepolisian.
“Para tersangka dan
barang bukti langsung dimankan ke Polres Merangin untuk di diambil keterangan,”
ujar Kapolres Merangin AKBP Dewa N Nyoman Arinata, S.I.K., M.H, melalui Kasat
Reskrim Polres Merangin AKP Lumbrian Hayudi Putra, S.I.K., M.H.
Barang bukti saat
ini menurutnya adalah tiga set mesin dompeng. “Untuk saat ini pelaku dalam
proses pemeriksaan penyidik,” tutup Kasat Reskrim. (*)