Tak Butuh Waktu Lama, Residivis Specialis Curanmor Dibekuk Tim II Sat Reskrim Polres Merangin

Tak Butuh Waktu Lama, Residivis Specialis Curanmor Dibekuk Tim II Sat Reskrim Polres Merangin

BEKABAR.ID, MERANGIN -  Tim II Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin patut diacungi jempol, bagaimana tidak dalam waktu kurang dari 1 x 24 jam Residivis specialis Curanmor yang melakukan aksinya di wilayah Desa Rantau Limau Manis Kecamatan Tabir Ilir Kabupaten Merangin berhasil dibekuk pada Minggu (29/01/2023) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.

Masing-masing tersangka yang diamankan pada saat itu berinisial I.S Alias KOMENG (26), warga Desa Rantau Limau manis Rt. 05 Kecamatan Tabir Ilir Kab. Merangin dan rekannya A.M (20) warga Desa Tunggul Bulin Rt. 05 Kecamatan Tabir Ilir Kab. Merangin. Keduanya dibekuk Tim II Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin sesaat setelah melakukan aksinya.

Pada saat akan diamankan tersangka I.S yang merupakan residivis dalam kasus yang sama mencoba melakukan perlawanan, hingga akhirnya petugas langsung memberikan tembakan peringatan namun tidak dihiraukan oleh pelaku, yang kemudian petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan cara melumpuhkan kaki pelaku. Pada saat pelaku diamankan turut disita barang bukti berupa 1(satu) unit motor merk Yamaha WR 155 Nopol BH 6922 XE warna hitam dan 1 ( satu ) buah kunci Yamaha WR milik korban.

Peristiwa tersebut bermula pada saat Tim II Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana Curanmor diwilayah Desa Rantau Limau Manis, selanjutnya Tim langsung melakukan penyisiran akan keberadaan pelaku dan tepatnya pada hari Minggu (29/01/2023) sekira pukul 03.00 Wib dini hari, kedua pelaku berhasil diamankan diwilayah Desa Mentawak Kecamatan Nalo Tantan beserta barang bukti.

Kapolres Merangin AKBP Dewa N Nyoman Arinata, S.I.K., M.H, melalui Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Lumbrian Hayudi Putra, S.I.K., M.H pada saat dikonfirmasi membenarkan perihal penangkapan tersebut, dan untuk saat ini kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Merangin untuk penyidikan lebih lanjut.

“Untuk saat ini kedua pelaku kita amankan di Polres Merangin guna dilakukan pengembangan, karena tersangka I.S merupakan residivis dalam kasus yang sama dan sudah 2 kali keluar masuk penjara," ujar Kasat Reskrim.