Status ASN Ketua PPK Tebing Tinggi Bahrum Gultom yang Dilaporkan ke Bawaslu Terancam PDTH

Status ASN Ketua PPK Tebing Tinggi Bahrum Gultom yang Dilaporkan ke Bawaslu Terancam PDTH

BEKABAR.ID, TANJABBARAT - Ketua PPK Tebing Tinggi yang Dilaporkan dengan dugaan kuat ikut memenangkan salah satu dari Caleg Partai Nasdem, atas nama Melda Arisandi, ternyata adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Oknum Ketua PPK Tebing Tinggi ini bernama Bahrun Gultom, Nomor Induk Pegawai 197411102005011007, berpangkat Penata Muda III/a merupakan ASN guru yang berdinas di Sekolah Dasar Negeri 171/V WKS Tebing Tinggi. 

Berdasarkan laporan dari Dedi Ariyanto, seorang PPK yang dugaan tidak Netral, rupanya Bahrun Gultom juga seroang ASN. Dari laporan dan bukti yang dipegang pelapor, disinyalir kuat menunjukkan betapa rusaknya Demokrasi pada Pileg 2024 di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. 

Dedi Ariyanto mengungkapkan, jika Bawaslu dan Gakkumdu Kabupaten Tanjung Jabung Barat, lamban dalam melakukan tindakan dugaan Pidana Pemilu ini, dirinya akan melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia. 

"Jika tindak lanjut ini sengaja diperlamban atau ada pihak-pihak lain mencoba yang intervensi, terpaksa saya dan kuasa hukum akan melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia," ungkap Dedi Ariyanto. 

Lanjut Dedi, selaku warga negara Republik Indonesia, dirinya memiliki hak untuk mendapatkan keadilan didalam kontestasi lima tahunan ini. 

"Lalu untuk ASN nya, kita sudah menyiapkan laporan ke ranah Instansi Pemerintah yang membidangi kepegawaian. Ancamannya bisa saja PDTH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat). Sebab, praktek-praktek seperti ini jangan dibiarkan dan mejadi hal yang biasa di Kabupaten Tanjung Jabung Barat," ungkap Dedi.

Diberitakan sebelumnya, Kontestasi Pemilu 2024 di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi tercoreng. Sebab, oknum Ketua PPK Kecamatan Tebing Tinggi atas nama Bahrum Gultom diduga ikut serta memenangkan salah satu caleg tertentu. Atas dugaan tindakannya itu, dirinya dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten. 

Harusnya tugas pokok seorang Ketua PPK Kecamatan, membantu KPU Pusat, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan seluruh rangkaian kegiatan Pemilu 2024. Dan dituntut untuk bersikap netral dalam pesta Demokrasi lima tahunan ini. 

Data yang didapatkan, oknum ketua PPK Tebing Tinggi ini dilaporkan seorang Caleg dari Partai NasDem yaitu Dedi Ariyanto. 

Dedi Ariyanto pun memegang sejumlah bukti kuat untuk menjebloskan oknum Ketua PPK kedalam penjara dengan melakukan pelanggaran Pidana Pemilu dengan ikut memenangkan Caleg tertentu. 

Dijelaskan Dedi Ariyanto, ada berapa dokumen barang bukti yang sudah kita sampaikan ke Bawaslu Kabupaten. Seperti Print out screen shoot percakapan grup WhatsApp, Rekaman video ketua PPK Tebing Tinggi Bahrum Gultom dengan tim sukses caleg tertentu dalam bentuk CD room, video rekaman layar di handphone percakapan terkait percakapan di media WhatsApp. 

Lalu rekaman suara dari caleg terkait kordinasi Ketua PPK dengan caleg tentang dugaan penyaluran dana sebanyak 5 percakapan dalam CD room.

"Saya melaporkan bersama kuasa hukum saya. Karena ada dugaan pelanggaran Pidana Pemilu, dimana salah satu caleg dan ketua PPK yang ikut serta memenangkan salah satu caleg menjadi timses dengan melakukan money politik," ucap Dedi Ariyanto.

Dilansir dari liputanjambi.id salah satu anggota komisioner Bawaslu Kabupaten Tanjab Barat bidang penanganan Pelanggaran Pemilu, Masudin membenarkan bahwa ada satu caleg dari partai Nasdem atas nama Dedi Ariyanto bersama kuasa hukumnya masukan laporan secara tertulis ke pihak Bawaslu.

"Benar laporan sudah kami terima dan akan kita proses sesuai dengan aturan. Tentunya laporan tersebut kita lakukan kajian awal terlebih dahulu, agar kami mengetahui dugaan pelanggaran tersebut kemana arahnya, apakah pelanggaran pidana pemilu atau admistrastif," katanya.

Ia juga menambahkan, intinya laporan tersebut akan kami lakukan kajian terlebih dahulu, kami lihat dulu, cek dulu apakah syarat fomilnya sudah lengkap.

Kalau seandainya sudah lengkap, maka akan kami lakukan registrasi. "Mungkin kalau tujuannya larinya ke pidana pemilu maka kami melakukan kordinasi sama Gakumdu, dan seandainya belum lengkap juga kita berikan waktu kepada pelapor untuk melengkapi syarat -syaratnya selama 1x24 jam. Biasanya kajian awal laporan tersebut paling lama dua hari," timpalnya.

Ditanyakan apakah dokumen barang bukti yang disampaikan pelapor sudah mencukupi syarat? Masudin menjawab, untuk barang bukti sudah ada kita terima kalaupun nantinya ada kekurangan maka nanti kita hubungi lagi pelapor .(*)