Status Anggota DPRD Pencuri Buah Sawit Tanjab Barat Sudah Menjadi Terdakwa

Status Anggota DPRD Pencuri Buah Sawit Tanjab Barat Sudah Menjadi Terdakwa

BEKABAR.ID, TANJABBARAT - Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kini status Budi Azwar yang merupakan Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi, berubah menjadi terdakwa.

Saat ini Budi menunggu jadwal persidangan dari Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Togar Rafilion mengungkapkan dalam waktu dekat akan keluar jadwal persidangan serta nama majelis hakim yang memimpin persidangan untuk Politikus Partai Golkar Tanjab Barat ini.

"Saat ini Budi Azwar sudah berstatus terdakwa, kemungkinan satu minggu kemudian baru ada kabar dari Pengadilan Negeri," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjung Jabung Barat saat dikonfirmasi Jumat, (18/09/2021) lalu.

Sementara, Kasi Intelejen KAJARI Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Arnold Saputra menyebutkan berkas tuntutan Budi Azwar sudah dianggap lengkap dan telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada tanggal (16/09/2021) Kemarin.

"Dilimpah pada hari kamis 16 September 2021 pada jam 15.00 Wib," tegasnya, Sabtu (18/09/2021).

Saat ini pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) KAJARI masih menunggu penetapan jadwal persidangan. "Dari Pengadilan Negeri Kabupaten Tanjung Jabung Barat," pungkasnya.

Untuk diketahui tanggal 15 September 2021 lalu Budi Azwar dilimpahkan oleh Tim Ditrektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi ke Kejari Tanjabbar. Budi saat itu langsung di tahan Oleh JPU dan dititipkan di Mapolres Tanjab Barat.

Budi melakukan dugaan pencurian 100 ton lebih TBS kelapa sawit selama empat hari pada November 2020. Akibatnya, pihak perusahaan mengalami kerugian Rp 292 juta. Budi tidak sendirian ada tiga terpidananya lainnya yang sudah di vonis 10 bulan majelis hakim dan tengah menjalani sisa hukuman. (seb)