BEKABAR.ID, JAMBI - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi patut diacungkan jempol dalam menyelesaikan perkara penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan Revitalisasi dan pengembangan Asrama Haji oleh Kementerian Agama Provinsi Jambi tahun 2016, yang mana telah dinyatakan lengkap (P-21) dengan menetapkan 7 orang tersangka.
Hal ini tertuang dalam surat yang dikirimkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tanggal 13 April 2020 dengan nomor R/705/KOR.02.02/20-25/04/2020 perihal Apresiasi dan Ucapan Terima Kasih kepada Kepolisian Daerah Jambi.
Kapolda Jambi Irjen Pol Drs Firman Shantyabudi, M.Si saat di konfirmasi media ini mengatakan " Iya benar, kita dari Polda Jambi telah menerima surat dari KPK RI terkait ucapan Apresiasi dan Ucapan Terima Kasih atas Penyelesaian Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan Revitalisasi dan pengembangan Asrama Haji," ujarnya.
Saya Kapolda Jambi juga mengucapkan terima kasih kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Edi Faryadi SH SIK MH yang bekerja secara maksimal dalam menangani kasus tindak pidana korupsi tersebut, sehingga berkas dan barang bukti yang kita kirim ke kejaksaan tanggal 29 Oktober 2019 telah dinyatakan lengkap (Tahap II), sambungnya.
"Semoga apresiasi yang diberikan oleh KPK RI bisa terus dijaga dengan meningkatkan kinerja dari Penyidik dengan terus menjaga Sinergitas," tutup Kapolda Jambi Irjen Pol Drs Firman Shantyabudi.
Sementara itu, surat apresiasi dan Ucapan Terima Kasih yang dikirim oleh KPK RI kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jambi yang ditandatangani oleh an Pimpinan KPK RI Plt Deputi Bidang Penindakan R Z Panca Putra S point ke 4 berharap agar sinergitas dalam pemberantasan tindak pidana korupsi agar terus ditingkatkan untuk masa yang akan datang.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Edi Faryadi, SH, SIK, MH saat dikonfirmasi mengatakan, kita bersyukur atas apa yang telah diberikan oleh Allah yang mana, berkat Kinerja dari Subdit Ditreskrimsus khususnya Kasubdit III yang telah bekerja keras bersama anggota penyidik, dengan menjaga kekompakan dari Tim penyidik Ditreskrimsus sehingga kita bisa mendapatkan Apresiasi dan Ucapan Terima Kasih dari KPK RI dalam penyelesaian penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan Revitalisasi dan pengembangan Asrama Haji tahun 2019 lalu.
"Ini bukan perkara mudah dalam menyelesaikan sebuah perkara, yang mana kasus dugaan tindak pidana korupsi ini harus betul-betul hati-hati, dan alhamdulilah kita sudah menetapkan tujuh orang tersangka," lanjutnya.
Dan kita juga dari Ditreskrimsus Polda Jambi telah mengirimkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan negeri dan telah dinyatakan lengkap (Tahap II).
Semoga apresiasi yang diberikan oleh KPK ini menjadi semangat bagi para penyidik khususnya Ditreskrimsus Polda Jambi dalam melaksanakan tugas, tutup Kombes Pol Edi Faryadi. (wan/seb)