BEKABAR.ID, SAROLANGUN - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sarolangun berhasil
meringkus seorang pengedar narkoba berinisial D, warga Batu Kucing, Kecamatan
Pauh. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa narkoba
jenis sabu seberat 2.017,82 gram atau lebih dari 2 kilogram.
Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya mengungkapkan dalam
konferensi pers yang bertepatan dengan HUT Bhayangkara ke-78 pada Senin
(1/7/2024) bahwa tersangka D diringkus pada Kamis (27/6/2024) sekitar pukul
22:15 WIB di Jalan Lintas Sarolangun-Tembesi, kawasan Pulau Pinang.
"Tersangka D ditangkap saat sedang berada di lokasi tersebut," ujar
AKBP Budi Prasetya.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres didampingi oleh Kasat
Narkoba AKP Hendri. AKBP Budi menegaskan bahwa pemberantasan narkoba adalah
prioritas utama bagi kepolisian, namun hal ini membutuhkan kerjasama dengan
seluruh stakeholder, termasuk masyarakat. "Pemberantasan narkoba tidak
hanya menjadi tugas Polri, tetapi juga melibatkan seluruh stakeholder seperti
TNI, pemerintah, tokoh masyarakat, dan tenaga kesehatan," jelasnya.
Letkol Inf Suyono, yang turut hadir dalam konferensi pers,
memberikan apresiasi atas kinerja Polres Sarolangun. "Kami selalu
mendukung tugas Polri untuk memberantas narkoba di wilayah kita," kata
Dandim 0420/Sarko.
Sekban Kesbangpol Hudri juga menyatakan dukungannya dan
keprihatinannya terhadap peredaran narkoba. "Kesbangpol akan selalu
beriringan dengan kepolisian dalam mengedukasi masyarakat tentang bahaya
narkotika. Kami sangat prihatin dan berharap kita bisa mengedukasi masyarakat
untuk memberantas narkoba di Bumi Sepucuk Adat Serumpun Pseko," ungkap
Hudri.
Tersangka D dijerat dengan pasal 114 ayat (2), jo pasal 132
ayat (1), atau pasal 112 ayat (2), jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik
Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, pria 23 tahun
tersebut juga dikenakan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI nomor 12
tahun 1951 tentang senjata tajam. Ancaman hukumannya minimal 6 tahun penjara
dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda sebesar Rp 10 miliar.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen kuat Polres Sarolangun
dalam memberantas peredaran narkoba dan mengamankan wilayah dari pengaruh
barang haram tersebut. (*)