Polres Sarolangun Bekuk Pengedar Narkoba di Pauh dengan Barang Bukti 2 Kilogram Sabu

Polres Sarolangun Bekuk Pengedar Narkoba di Pauh dengan Barang Bukti 2 Kilogram Sabu

BEKABAR.ID, SAROLANGUN - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sarolangun berhasil meringkus seorang pengedar narkoba berinisial D, warga Batu Kucing, Kecamatan Pauh. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 2.017,82 gram atau lebih dari 2 kilogram.

Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya mengungkapkan dalam konferensi pers yang bertepatan dengan HUT Bhayangkara ke-78 pada Senin (1/7/2024) bahwa tersangka D diringkus pada Kamis (27/6/2024) sekitar pukul 22:15 WIB di Jalan Lintas Sarolangun-Tembesi, kawasan Pulau Pinang. "Tersangka D ditangkap saat sedang berada di lokasi tersebut," ujar AKBP Budi Prasetya.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Hendri. AKBP Budi menegaskan bahwa pemberantasan narkoba adalah prioritas utama bagi kepolisian, namun hal ini membutuhkan kerjasama dengan seluruh stakeholder, termasuk masyarakat. "Pemberantasan narkoba tidak hanya menjadi tugas Polri, tetapi juga melibatkan seluruh stakeholder seperti TNI, pemerintah, tokoh masyarakat, dan tenaga kesehatan," jelasnya.

Letkol Inf Suyono, yang turut hadir dalam konferensi pers, memberikan apresiasi atas kinerja Polres Sarolangun. "Kami selalu mendukung tugas Polri untuk memberantas narkoba di wilayah kita," kata Dandim 0420/Sarko.

Sekban Kesbangpol Hudri juga menyatakan dukungannya dan keprihatinannya terhadap peredaran narkoba. "Kesbangpol akan selalu beriringan dengan kepolisian dalam mengedukasi masyarakat tentang bahaya narkotika. Kami sangat prihatin dan berharap kita bisa mengedukasi masyarakat untuk memberantas narkoba di Bumi Sepucuk Adat Serumpun Pseko," ungkap Hudri.

Tersangka D dijerat dengan pasal 114 ayat (2), jo pasal 132 ayat (1), atau pasal 112 ayat (2), jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, pria 23 tahun tersebut juga dikenakan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam. Ancaman hukumannya minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda sebesar Rp 10 miliar.

Penangkapan ini menunjukkan komitmen kuat Polres Sarolangun dalam memberantas peredaran narkoba dan mengamankan wilayah dari pengaruh barang haram tersebut. (*)