BEKABAR.ID, JAMBI - Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse kriminal khusus
(Ditreskrimsus) Polda jambi berhasil mengungkap kasus Investasi bodong atau CV
Jaya Mandiri Investama (JMI), yang menawarkan jual beli saham perkebunan sawit,
karet dan properti.
Pada dugaan kasus Investasi Bodong tersebut Ditreskrimsus
Polda Jambi turut berhasil mengamankan tiga orang tersangka. Mulai dari
Direktur hingga penegelola CV Jaya Mandiri.
Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi Kompol Arif
membenarkan terkait pengungkapan kasus Investasi Bodong ini,dimana pengungkap
ini bermula terkait banyaknya laporan masyarakat yang menjadi korban dari
aktivitas investasi tersebut.
"Iya, dari hasil laporan masyarakat yang mayoritas dari
luar provinsi Jambi tersebut, Tim penyidik langsung melakukan pengembangan
kasus perkara, dan dari pemeriksaan sejumlah saksi serta pengecekan barang
bukti, tim berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang berinisial VR selaku
direktur CV Jaya Mandiri, AN selaku pengelolaan direktur CV jaya mandiri dan DR
suami dari AN,"ujarnya, Senin (30/5/22).
Selain itu, para pelaku ini menawarkan investasi tersebut melalui Media Sosial, mulai dari youtube, FB dan lainnya. Dimana CV tersebut menawarkan investasi pada tahun 2019 namun aktif menawarkan kembali sejak 2020.
"Para pelaku ini menawarkan paket mingguan dan bulanan.
Korban dijanjikan keuntungan sebesar 8 persen dari besaran Investasi para
Korban," katanya
Atas perbuatannya ketiga pelaku tersebut, melanggar pasal 45a
ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 uu ITE dan/atau pasal 378 jo pasal 55 ayat 1 ke 1
kuhp dan/atau 372 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp dan psal 3 dan/atau pasal 4
dan/atau pasal 5 ayt 1 jo pasal 10 UU TPPU dengan ancaman 6 Tahun kurungan
penjara untuk uu ite, 4 tahun pasal 378 dan tindak pidana pencucian uang dengan
ancaman 20 tahun kurungan penjara. (*)