BEKABAR.ID, KERINCI – Masyarakat
Kabupaten Kerinci sudah seharusnya berterimakasih kepada LSM Petisi Sakti.
Betapa tidak, berkat dobrakan berupa laporan yang dilakukkan LSM ini lah pada
akhirnya para perampok uang negara di Bumi Sakti Alam Kerinci bakal menuju
jeruji besi.
Penahanan mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Kerinci
Adli bersama dua orang lainnya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh pada
Senin (13/02/23) merupakan salah satu dari buah perjuangannya.
Bagi mereka yang mengikuti bagaimana kasus ini
bergulir, tentu sudah mengetahui bahwa ujung tombak yang selalu mengawal kasus
dari awal adalah LSM Petisi Sakti.
Kepada bekabar.id, Ketua LSM Petisi Sakti Indra
Wirawan, S.Pd menyebutkan, bahwa dia bersama para anggota LSM Petisi Sakti dan beberapa
LSM Kerinci dan Sungai Penuh lainnya sudah melakukan aksi berkali-kali untuk
mengawal kasus. Tak hanya di Kerinci saja, akan tetapi menurutnya sudah sampai
di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Jambi, hingga ke Kejaksaan Agung Republik
Indonesia (Kejagung RI).
“Pada bulan Januari, Februari serta Maret 2022,
kita melakukan aksi. Artinya dalam setiap bulan tersebut, kita selalu aksi di
Kejari Sungai Penuh,” ujarnya, Selasa (14/02/23).
Pada bulan Maret 2022, Indra menyebutkan, LSM
Petisi langsung memasukkan laporan ke Kejari Sungai Penuh terkait kasus ini.
“Laporan tersebut ditindak lanjuti pada bulan Juli 2022,” ucapnya.
Karena merasa tidak ada perkembangan, Indra Wirawan
menyebutkan bahwa ia bersama anggota LSM Petisi Sakti lainnya bergegas
menyuarakan hal ini ke halaman Kejati Jambi. “Setelah itu, pada tanggal 3
Februari 2023 barulah kita suarakan lagi di Kejagung RI,” jelasnya.
Pria yang akrab disapa Indra
Komano ini membeberkan, saat aksi di Kejagung, pihaknya disambut baik saat
menyampaikan semua hal terkait tunjangan rumah dinas DPRD Kerinci beserta
reses.
“Di Kejagung RI kita sampaikan kronologis dan
semuanya, selanjutnya kontak kami diminta dan sampai hari ini kita masih
berkomunikasi. Pihak Kejagung saat itu mengatakan bahwa mereka bakal berkomitmen
dan siap membantu menyelamatkan uang negara,” terangnya.
Indra menambahkan, salah satu
tuntutan mereka saat di Kejagung RI adalah mendesak agar Kejari Kerinci
menetapkan tersangka serta menahan semua pihak yang terlibat atas kasus ini.
“Dan Alhamdulillah, selang 10 hari bersuara di Kejagung RI, progres gerakan
kita terlihat dengan ditahannya mantan Sekwan beserta dua tersangka lainnya,”
ucap Indra.
Kepada Kejari Sungai Penuh,
Indra mengatakan mengapresiasi atas langkah yang diambil untuk mengamankan para
tersangka. Akan tetapi dirinya juga mendesak pihak Kejari Sungai Penuh agar
cepat mengembangkan kasus dengan menetapkan serta menahan para pelaku lainnya
yang terlibat.
“Itukan ada sekitar 70 orang,
jadi kami harap harus fokus untuk kasus yang ini agar cepat tuntas,” imbuhnya.
Dirinya juga meminta agar pihak Kejari Sungai Penuh
profesional serta transparan terhadap penanganan kasus.
“Kajari dan para penyidik harus profesional agar
yang bersalah segera dihukum. Kepada oknum dewan atau pelaku lainnya yang
merasa menikmati uang negara tersebut, agar segera mengembalikan,” tukasnya.
(seb)