Penadah Barang Curian Diciduk Polisi

Penadah Barang Curian Diciduk Polisi

BEKABAR.ID, MUAROJAMBI - Unit Reskrim Polsek Sungai Gelam di-backup Satreskrim Polres Muaro Jambi berhasil meringkus Satu pelaku dan penadah barang curian dengan nilai belasan juta rupiah, Kamis (27/01/22) malam

Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan  Priatmaja S.I.K,.MH melalui Kapolsek Sungai Gelam IPDA Yohanes Candra menyampaikan Reskrim Polsek Sungai Gelam di-backup Satreskrim Polres Muaro Jambi berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan berserta penadahnya.

Kapolsek Sungai Gelam  menjelaskan penangkapan terjadi berdasarkan laporan dari korban SR di Polsek Sungai Gelam yang melaporkan bahwa korban telah kehilangan dua unit handphonenya dengan total kerugian sebesar Rp.16.000.000,-(Enam belas Juta Rupiah).

Pencurian tersebut terjadi di rt.23 desa kebun IX kecamatan sungai gelam rumah pribadi korban SR,korban mengetahui kehilangan dua unit handphonenya pada saat bangun tidur sekira pukul 06.00 pagi,melihat dua unit hp miliknya tidak ada disampingnya.

"Setelah Korban  melihat dan mengecek dirumahnya tidak ditemukan handphone korban langsung melaporkan kejadian itu  ke polsek sungai Gelam.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh tim unit Reskrim Polsek sungai Gelam bersama satreskrim polres Muaro Jambi,kita melakukan penangkapan terlebih dahulu kepada yang diduga sebagai penadah handphone dengan inisial  IW (26) SB (21) dan  H (53)

Dari informasi yang didapat dari pembeli handphone yang diduga penadah kita mendapatkan keterangan barang hasil curian tersebut dibeli dari pelaku K (46) warga kota Jambi dengan harga Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) untuk dua unit handphonenya yang dibeli oleh H(53).

Dua handphone yang dibeli bermerk  OPPO RENO 4 WARNA HITAM dan HANDPHONE IPHONE BOBA 12 PROMAX WARNA ROSE GOLD.

Dari hasil pengembangan tersebut kita mendapatkan alamat dan lokasi pelaku K (46) dan langsung kita ringkus dan dibawa ke Polsek Sungai Gelam.

Setelah diperiksa Pelaku K (46) mengakui perbuatannya dilakukan dengan sendirian,dua handphone yang dijualnya ke penadah adalah hasil curiannya dirumah korban SR

Pelaku K mencuri handphone tersebut dengan memasuki rumah korban SR dengan cara Merusak atau mencongkel jendela rumah korban dengan menggunakan Obeng.

Dan pelaku bersama para penadah barang curian masih kita proses,dan barang bukti dua buah handphone 1 (satu) OPPO RENO 4 warna hitam dan 1 (satu) Unit Handphone IPHONE Boba 11 Promax warna Rose Gold ,sudah kita sita dan kita amankan dipolsek sungai Gelam". (*)