BEKABAR.ID, MUAROJAMBI - Unit Reskrim Polsek Sungai Gelam di-backup Satreskrim Polres Muaro Jambi berhasil meringkus Satu pelaku dan penadah barang curian dengan nilai belasan juta rupiah, Kamis (27/01/22) malam
Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja S.I.K,.MH melalui Kapolsek Sungai
Gelam IPDA Yohanes Candra menyampaikan Reskrim Polsek Sungai Gelam di-backup
Satreskrim Polres Muaro Jambi berhasil menangkap pelaku pencurian dengan
pemberatan berserta penadahnya.
Kapolsek Sungai Gelam
menjelaskan penangkapan terjadi berdasarkan laporan dari korban SR di
Polsek Sungai Gelam yang melaporkan bahwa korban telah kehilangan dua unit
handphonenya dengan total kerugian sebesar Rp.16.000.000,-(Enam belas Juta
Rupiah).
Pencurian tersebut terjadi di rt.23 desa kebun IX kecamatan
sungai gelam rumah pribadi korban SR,korban mengetahui kehilangan dua unit
handphonenya pada saat bangun tidur sekira pukul 06.00 pagi,melihat dua unit hp
miliknya tidak ada disampingnya.
"Setelah Korban
melihat dan mengecek dirumahnya tidak ditemukan handphone korban
langsung melaporkan kejadian itu ke
polsek sungai Gelam.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh tim unit Reskrim Polsek
sungai Gelam bersama satreskrim polres Muaro Jambi,kita melakukan penangkapan
terlebih dahulu kepada yang diduga sebagai penadah handphone dengan
inisial IW (26) SB (21) dan H (53)
Dari informasi yang didapat dari pembeli handphone yang
diduga penadah kita mendapatkan keterangan barang hasil curian tersebut dibeli
dari pelaku K (46) warga kota Jambi dengan harga Rp.1.000.000,-(satu juta
rupiah) untuk dua unit handphonenya yang dibeli oleh H(53).
Dua handphone yang dibeli bermerk OPPO RENO 4 WARNA HITAM dan HANDPHONE IPHONE
BOBA 12 PROMAX WARNA ROSE GOLD.
Dari hasil pengembangan tersebut kita mendapatkan alamat dan
lokasi pelaku K (46) dan langsung kita ringkus dan dibawa ke Polsek Sungai
Gelam.
Setelah diperiksa Pelaku K (46) mengakui perbuatannya
dilakukan dengan sendirian,dua handphone yang dijualnya ke penadah adalah hasil
curiannya dirumah korban SR
Pelaku K mencuri handphone tersebut dengan memasuki rumah
korban SR dengan cara Merusak atau mencongkel jendela rumah korban dengan
menggunakan Obeng.
Dan pelaku bersama para penadah barang curian masih kita proses,dan barang bukti dua buah handphone 1 (satu) OPPO RENO 4 warna hitam dan 1 (satu) Unit Handphone IPHONE Boba 11 Promax warna Rose Gold ,sudah kita sita dan kita amankan dipolsek sungai Gelam". (*)