Oknum BPD Desa Pahlawan Diduga Gunakan Ijazah Palsu

Oknum BPD Desa Pahlawan Diduga Gunakan Ijazah Palsu

0

BEKABAR.ID, KERINCI - Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pahlawan Belui yang dilaksanakan pada tahun 2018 lalu meninggal polemik. Pasalnya, beberapa oknum anggota BPD Desa Pahlawan Belui tersebut disebut sebut diduga menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri.

Salah satu warga Desa Pahlawan Belui yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan pemilihan yang dilakukan pada 08 September 2018 itu cacat akan persyaratan calon.

"Kami menduga ada persekongkolan antara panitia dan calon BPD yang menggunakan ijazah palsu tersebut," katanya.

Menurutnya, saat ini oknum yang menggunakan ijazah palsu tersebut sudah terpilih dan duduk sebagai BPD Desa Pahlawan Belui.

"Yang diduga menggunkan ijazah palsu tersebut berinisial IN dan UM," ucapnya.

Ditambahkannya, pihaknya saat ini mulai berkoordinasi kepada dinas terkait untuk membuka persekongkolan tersebut.

"Semua orang di desa ini tahu kalau dia tidak menamatkan pendidikan Sekolah Dasar, kok persyaratannya tiba-tiba bisa di luluskan oleh panitia," celutuk warga.

Dia menghimbau kepada masyarakat Desa Pahlawan Belui dan dinas terkait untuk bersama sama membongkar permasalahan ini.

"Dengan adanya mereka itu membuat masyarakat yang punya ijazah tak tersentuh. Padahal banyak potensi SDA yang lebih bisa di andalkan di desa ini," bebernya.

Untuk diketahui penggunaan ijazah palsu Kejahatan pemalsuan surat diatur dalam mengacu pada Pasal 78 ayat (1) angka 3 KUHP, maka daluwarsa penuntutan pidana terhadap pelaku pemalsuan ijazah tersebut akan dijerat dengan hukuman penjara selama 12 tahun. (wow)