Misteri Kematian AT, Pacar dan Dukun yang Membantu Aborsi, Ditetapkan Polisi Sebagai Tersangka

Misteri Kematian AT, Pacar dan Dukun yang Membantu Aborsi, Ditetapkan Polisi Sebagai Tersangka

BEKABAR.ID, KERINCI - Dua pelaku inisial RMP (24) dan YE (46), terduga terlibat atas kematian mahasiswi AT (20), warga Desa Kampung Tengah, Kecamatan Koto Baru, Kota Sungai Penuh Jambi, berhasil diamankan polisi. Kedua pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing.

"Hari ini, polisi berhasil amankan 2 orang diduga pelaku atas kematian AT, satu di antaranya kekasih AT, satu pelaku lagi si dukun yang membantu praktek aborsi AT," kata Kasi Humas Polres Kerinci, Aiptu Endriadi saat di konfirmasi, Minggu (10/12/23).

Dia mengungkapkan, RMP yang merupakan pacar korban yang diduga menghamili korban itu merupakan salah seorang warga Desa Koto Baru Kampung Tengah, Kecamatan Koto Baru, Kota Sungai Penuh Jambi.

Sementara, YE seorang ibu rumah tangga, terduga dukun yang membantu aborsi itu merupakan warga desa Seberang, Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi.

"Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu lembar baju dan celana tidur, satu unit motor jenis Honda Beat, warna hitam tanpa nopol, satu unit motor jenis Honda Beat warna merah hitam, dengan nopol T 6189 XQ, satu buah helem warna pink dan Satu buah cangkul," terang Aiptu Endriadi.

Atas perbuatan tersebut, kata Aiptu, kedua pelaku beserta barang bukti kini dibawa ke Polres Kerinci untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Iya, setelah melakukan penyelidikan dan tim penyidik menggelar perkara, dan menetapkan 2 tersangka kasus aborsi AM,” jelasnya.

"Barang siapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau meninggalnya anak yang berada didalam kandungan seorang wanita dengan seizin wanita tersebut. Apabila perbuatan tersebut menyebabkan meninggal nya wanita tersebut. Sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 384 ayat 1 dan 2, KUHPidana Jo 55 ayat 1 KUHPidana Jo 56 ayat 2  KUHPidana," tutupnya. (*)