BEKABAR.ID, TANJABBARAT - Terduga pelaku penggelapan mobil jenis Sigra milik warga Betara, diamankan pihak Kepolisian Polres Tanjab Barat di daerah Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Kapolres Tanjab Barat AKBP Muharman Arta, S.IK melalui Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat IPTU Septia Intan Putri, S.T.K, S.IK dikonfirmasi membenarkan hal itu.
“Terduga pelaku yang kita amankan atas nama Fahmi Hendri alias Sultan (42) warga Kelurahan Sengeti, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi,“ ujar Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat, IPTU Septia Intan Putri, Sabtu (31/12/22) malam.
Lebih lanjut IPTU Septia menuturkan, bahwa modus terduga pelaku tersebut dengan menyewa mobil milik korban Julianti.
“Terduga pelaku ini datang ke rumah korban pada hari Senin 26 September 2022 untuk merental mobil jenis Sigra milik korban selama 10 hari. Dan setelah 10 hari kemudian korban menghubungi terduga pelaku, dan terduga pelaku berkata telah memperpanjang kontrak dengan suami korban selama 1 bulan sampai tanggal 26 Oktober 2022.
“Dan setelah itu, pada tanggal 26 Oktober 2022, korban ini menghubungi terduga pelaku berkali kali, namun terduga pelaku tidak dapat dihubungi, nomor hpnya tidak aktif lagi," terang IPTU Septia.
Terduga pelaku ini kita amankan di daerah Pekanbaru, Provinsi Riau pada Kamis 29 Desember 2022. Terduga pelaku ini kita amankan berdasarkan laporan polisi dari korbannya yakni Julianti (40) warga Desa Lubuk Terentang, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjab Barat," sambung IPTU Septia.
Untuk kronologis penangkapan terduga pelaku, terjadi pada Kamis 29 Desember 2022, saat itu pihak Kepolisian Polres Tanjab Barat melakukan penyelidikan terhadap laporan polisi tentang dugaan tindak pidana tersebut. Kemudian didapatkan informasi bahwa terduga pelaku nama Fahmi Hendri alias Sultan (42) sedang berada di kediamannya di daerah Kota Pekan Baru Provinsi Riau.
Mendapatkan informasi itu, kemudian Tim Opsnal Satreskrim dan Reskrim Polsek Betara Polres Tanjab Barat yang dipimpin oleh Kapolsek Betara IPTU Dasep Nurdin Ansori, SH,MH serta dibackup oleh tim Jatanras Polda Riau langsung menuju kediaman terduga pelaku di daerah Kota Pekan Baru Provinsi Riau.
“Terduga pelaku pun kemudian berhasil diamankan di kediamannya. Diamankan tanpa perlawanan,“ ungkap IPTU Septia.
Saat ini untuk terduga pelaku telah diamankan dan ditahan di Mapolres Tanjab barat. “Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terduga pelaku terancam dikenakan pasal 378 dan/atau pasal 372 KUHP," pungkas IPTU Septia (*)