BEKABAR.ID, JAMBI - Majelis
hakim menjatuhkan vonis kepada ketua KPU Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim),
Nurkholis tidak terbukti secara sah dan meyakinkan tidak melakukan tindakan
pidana korupsi sebagaimana dakwaan baik primer maupun subsider.
Dalam sidang majelis hakim menilai bahwa dakwaan primer dan subsider tidak ada yang terbukti. "Maka dengan itu, terdakwa dinyatakan bebas," kata Hakim Ketua Yandri Roni dalam persidangan.
Bukan hanya dibebaskan, Majelis Hakim juga memulihkan nama serta martabat terdakwa. Dalam hal ini, Pengacara Nurkholis menerima putusan dari hakim. Sedangkan jaksa memilih untuk pikir-pikir terhadap putusan hakim.
Sebelumnya, sidang tuntutan kasus korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjabtim terdakwa Nurkholis selaku Ketua KPU Tanjung Jabung Timur dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp. 250 juta.(*)