BEKABAR,ID, TANJABTIM - Polres Tanjab Timur gelar konferensi pers terkait pengungkapan Kasus menonjol di loby Polres Tanjab Timur, Senin (30/01/2023).
Dalam Konferensi pers tersebut, Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan, S.I.K., menjelaskan, Satreskrim Polres Tanjab Timur telah berhasil melakukan pengungkapan 3 kasus menonjol.
"Yang pertama, yaitu ungkap kasus Pencurian yang terjadi pada hari Senin Tanggal 26 Desember 2022 sekira pukul 12.10 Wib di Rumah Makan Bakso Selecta Kel Talang Babat Kec Ma Sabak Barat Kab. Tanjab Timur dengan korban OP dengan kerugian Rp 32.432.000,- (Tiga Puluh Dua Juta mpat Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Rupiah) sesuai dengan Laporan Polisi LP/ GAR / 06 / I / 2023 / SPK RES TANJAB TIMUR / POLDA JAMBI, Tanggal 26 Januari 2023," terangnya.
Adapun tersangka HU Als GL, EJ Als EDBin, FD , ujar Kapolres, berhasil diamankan oleh tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Jambi, Opsnal Polres Muaro Jambi dan Opsnal polres Tanjab Timur dipersembunyianya.
"Barang bukti yang berhasil diamankan, 1 (Satu) unit mtor Honda Beat wrana silver No Pol BH 304 VG, 1 (Satu) Unit Handphone Merk Nokia 105 Warna Biru dan 1 (Satu) buah kemeja lengan panjang warna biru. Untuk tersangka HU dan EJ diamankan di Polsek Sekernan (Dalam Kasus Pecah Kaca Nasabah Mandiri Di Sekernan), sedangkan tersangka FD diamankan di Polres Tanjab Timur dan tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (Tujuh) Tahun," imbuhnya.
Ia menambahkan, untuk ungkap kasus yang kedua, yaitu pencurian yang terjadi pada hari Minggu Tanggal 25 September 2022 sekira pukul 11.25 Wib di dalam Toko âDPâ yang beralamat di Rt 09 Kel Parit Culum I Kec Ma Sabak Barat Kab Tanjab Timur dengan korban OS dengan kerugian Sembako dan Rokok yang diperkirakan Rp 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah) sesuai dengan Laporan Polisi LP/ B-73 / RES 1.24 / 2022 / JAMBI / RES TANJAB TIMUR / SPK âCâ, Tanggal 14 Oktober 2022.
"Adapun tersangka RD dan MP berhasil diamankan oleh Opnal polres Tanjab Timur di rumahnya di Jambi, sedangkan 5 (Lima) orang tersangka (AL, RM, BK, KR dan FR) masih dalam pengejaran petugas," ujarnya.
Adapun barang bukti yang berhasil dimankan, menurut Kapolres adalah 1 (Satu) buah Flasdisk merk V-GEN 32GB warna hitam ( yang bersisi rekaman CCTV pencurian di Toko Minimarket DUA PUTRI). "Kedua tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) Butir Ke 4 KUHPidana Subsider Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (Tujuh) Tahun," demikian katanya. (*)