Gugatan Kelompok Tani Imam Hasan Kembali Ditolak, Saatnya Jalankan Putusan Pengadilan

Gugatan Kelompok Tani Imam Hasan Kembali Ditolak, Saatnya Jalankan Putusan Pengadilan

BEKABAR.ID, TANJABBARAT – Upaya hukum yang ditempuh Kelompok Tani Imam Hasan dari Desa Badang terkait gugatan Keputusan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor: 631/Kep.Bup/Disbunak/2023 tentang Penetapan Calon Penerima

Kegiatan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar PT Dasa Anugrah Sejati (DAS), Kecamatan Batang Asam Tungkal Ulu dan Merlung Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi tanggal 6 Desember 2023, kembali menamui jalan buntu.

Setelah sebelumnya gugatan Kelompok Tani Imam Hasan dari Desa Badang ditolak oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Palembang, kini Mahkamah Agung (MA) juga menolak permohonan kasasi yang diajukan kelompok tersebut.

Kuasa Hukum Pemkab Tanjab Barat, Afriansyah, S.H., M.H., menyatakan bahwa perkara ini telah diputus oleh MA pada 19 Maret 2025 dengan Nomor Perkara Pengadilan Tingkat I: 3/G/2024/PTUN.JBI. Saat ini, putusan tersebut sedang dalam proses minutasi oleh majelis hakim.

"Dengan adanya putusan ini, maka status hukum sudah final dan berkekuatan tetap. Ini membuktikan bahwa langkah yang diambil oleh Pemkab Tanjab Barat dalam penerbitan SK 631 tentang CPCL sudah sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Apriansyah, Kamis (27/03/25).

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa sejak awal Pemkab Tanjab Barat selalu menghormati proses hukum yang ada dan memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

"Kami memahami bahwa setiap pihak memiliki hak untuk menempuh jalur hukum. Namun, dengan adanya putusan ini, semoga semua pihak dapat menerima dan menghormati putusan pengadilan sebagai bagian dari supremasi hukum," tambahnya.

Afriansyah juga menyoroti pentingnya sinergitas antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam menyelesaikan konflik agraria secara adil dan transparan.

"Kemenangan ini bukan hanya kemenangan bagi Pemkab Tanjab Barat, tetapi juga bagi masyarakat yang menginginkan kepastian hukum. Kami mengapresiasi peran serta semua pihak, termasuk Kejaksaan Negeri Tanjab Barat melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN), yang turut mengawal proses hukum ini hingga inkract" tuturnya.

Ia juga menyinggung peran Bupati Tanjab Barat, Anwar Sadat, dalam menengahi konflik lahan antara PT DAS dan masyarakat sembilan desa yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

"Seharusnya, Kelompok Tani Imam Hasan juga mengapresiasi langkah Bupati yang telah menjadi fasilitator penyelesaian konflik lahan ini. Pemerintah telah bekerja keras agar permasalahan ini dapat terselesaikan dengan baik dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak dan tentu saja bermanfaat bagi masyarakat" tegas Afriansyah.

Dengan adanya putusan kasasi dari MA, maka gugatan kelompok tani ini tidak dapat lagi dilanjutkan di jalur hukum. Pemkab Tanjab Barat berharap semua pihak dapat menghormati putusan tersebut dan bersama-sama berkontribusi dalam menciptakan stabilitas dan kesejahteraan masyarakat.

Editor: Sebri Asdian