Enam Bulan DPO, Dua Pemuda Ini Akhirnya Dibekuk

Enam Bulan DPO, Dua Pemuda Ini Akhirnya Dibekuk

BEKABAR.ID, MERANGIN -  Polres Merangin melalui Polsek Jangkat berhasil mengamankan dua orang Tersangka yakni SY (20) tahun dan rekanya FH (20) Tahun spesialis 363 KUHP. Keduanya berhasil diamankan pada Senin, (21/11/22) menjelang subuh oleh perosnil Polsek Jangkat karena diduga melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan.

Seperti diketahui sebelumnya bahwa kedua tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Jangkat kurang lebih 6 (enam) bulan berdasarkan Laporan dari korban Sdr Kurnia Apriyanto yang merupakan warga pasar balai selasa Dusun Melingkung Desa. Pulau Tengah Kecamatan Jangkat. Yang sebelumnya korban telah melaporkan perihal tindak pidan pencurian dengan pemberatan yang dialaminya sekira bulan juni 2022. Dimana pada saat kejadian korban mengalami kerugian berupa 2 (dua) unit sepeda motor dan uang hasil dagang yang diperkirakan mencapai total Rp.18.000.000.- (delapan belas juta rupiah).

Kapolres Merangin melalui Kapolsek Jangkat, IPTU Deni Saepudin, S.H., M.H, mengungkapkan bahwa saat kejadian kedua pelaku berhasil melarikan diri dengan membawa barang hasil curiasn berupa 2 (dua) unit sepeda motor dan uang hasil penjualan korban dan kedua pelaku buron kurang lebih 6 (enam) bulan lamanya. Berbekal rekaman CCTV kami berhasil mengamankan kedua pelaku dan barang bukti pada Senin, (21/11/22) dirumahnya masing-masing.

“Kedua Pelaku merupakan DPO dalam perkara Pencurian dengan Pemberatan yang TKP nya berada diwilayah Hukum Polsek Jangkat, dan alhamdulillah kedua pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan, selanjutnya akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelasnya. (*)