BEKABAR.ID, MERANGIN - Polres Merangin
melalui Polsek Jangkat berhasil mengamankan dua orang Tersangka yakni SY (20)
tahun dan rekanya FH (20) Tahun spesialis 363 KUHP. Keduanya berhasil diamankan
pada Senin, (21/11/22) menjelang subuh oleh perosnil Polsek Jangkat karena
diduga melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan.
Seperti diketahui sebelumnya bahwa kedua tersangka masuk
dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Jangkat kurang lebih 6 (enam) bulan
berdasarkan Laporan dari korban Sdr Kurnia Apriyanto yang merupakan warga pasar
balai selasa Dusun Melingkung Desa. Pulau Tengah Kecamatan Jangkat. Yang
sebelumnya korban telah melaporkan perihal tindak pidan pencurian dengan
pemberatan yang dialaminya sekira bulan juni 2022. Dimana pada saat kejadian
korban mengalami kerugian berupa 2 (dua) unit sepeda motor dan uang hasil
dagang yang diperkirakan mencapai total Rp.18.000.000.- (delapan belas juta
rupiah).
Kapolres Merangin melalui Kapolsek Jangkat, IPTU Deni
Saepudin, S.H., M.H, mengungkapkan bahwa saat kejadian kedua pelaku berhasil
melarikan diri dengan membawa barang hasil curiasn berupa 2 (dua) unit sepeda
motor dan uang hasil penjualan korban dan kedua pelaku buron kurang lebih 6
(enam) bulan lamanya. Berbekal rekaman CCTV kami berhasil mengamankan kedua
pelaku dan barang bukti pada Senin, (21/11/22) dirumahnya masing-masing.
“Kedua Pelaku merupakan DPO dalam perkara Pencurian dengan
Pemberatan yang TKP nya berada diwilayah Hukum Polsek Jangkat, dan
alhamdulillah kedua pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan, selanjutnya
akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelasnya. (*)