Empat Pelaku Pengedar dan Pemakai Sabu Diringkus, Satu Kena Dor di Kantor Kades Sungai Tutung

Empat Pelaku Pengedar dan Pemakai Sabu Diringkus, Satu Kena Dor di Kantor Kades Sungai Tutung

Empat pelaku beserta beberapa barang bukti. IST

BEKABAR.ID, KERINCI - Penangkapan bandar narkoba yang berinisial JE di Kantor kepala desa Sungai Tutung kecamatan Air Hangat Timur, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, pada Selasa (24/01/2023), sekira pukul 11.45 WIB diwarnai perlawanan.

Saat proses penangkapan pelaku berusaha menyerang anggota Opsnal Satnarkoba Polres Kerinci dengan sebilah parang.

Terlebih dahulu, Polisi sudah memberikan tembakan peringatan. Namun JE masih tetap bersikukuh melawan.

"Pasca anggota opsnal Satreskoba diserang pelaku, sehingga dilaksanakan tindakan tegas dan terukur dengan cara ditembak di bagian betis,"  terang Kapolres Kerinci AKBP Patria Yuda Rahadian melalui Kasat Narkoba IPTU Jeki Noviardi.

Setelah dilakukan penangkapan, lanjut Kasat, ditemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu. "Kemudian Tim Opsnal menuju rumah pelaku untuk dilakukan penggeledahan, dari hasil penggeledahan ditemukan lagi 16 paket kecil narkotika jenis sabu," jelasnya.

IPTU Jeki membeberkan, berang haram tersebut didapatkan tersangka dari temannya yang berinisial UM, warga Kelurahan Lempur Tengah, Kecamatan Gunung Raya, Kabupaten Kerinci.

"Tidak mau kehilangan jejak, pada hari itu juga, sekira pukul 17.00 WIB petugaspun langsung melakukan pengejaran ke Lempur," ujarnya.

Setiba di rumah UM sekira pukul 19.00 WIB, Polisi berhasil mengamankan pelaku. Setelah diintrogasi, pelaku mengakui bahwa sebelumnya telah menjual sabu kepada JE.

"Setelah digeledah, uang tunai sejumlah dua juta yang di akui oleh UM adalah uang hasil dari penjualan narkotika jenis sabu pun diamankan untuk menjadi BB," imbuh Kasat Narkoba.

Dari pengembangan, UM mengakui juga sudah menjual barang haram tersebut kepada AT yang tak jauh dari rumahnya. "Kami bergegas mengejar AT yang berada di Desa Lempur Mudik, Kecamatan Gunung Raya. Sekira pukul 22.00 WIB kami berhasil menemukan tersangka dirumahnya dan saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa tujuh potongan sedotan plastik warna hijau yang didalamnya berisikan sabu yang disimpan dan disembunyikan didalam mesin motor, selanjutnya AT mengakui bahwa narkoba tersebut dibelinya dari UM," beber Kasat.

Dari pengakuan UM, sabu tersebut diperoleh dari JA di Desa Air Teluh, Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi dan pada hari Rabu (25/01/2023) sekira pukul 14.00 WIB.

"Anggota Opsnal Satnarkoba berhasil menangkap JA dan ditemukan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 25,11 gram yang di buang tersangka didamping rumahnya," tukasnya.

Ketiga pelaku tersebut di ancam dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika sedangkan pelaku JA Psl 114 ayat (2) UU RI No.35 th 2009 atau Psl 112 ayat (2) UU RI No.35 th 2009 ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," tutup IPTU Jeki Noviardi. (*/seb)