BEKABAR.ID, TANJABBARAT - Dinas Pertanian Kabupaten Tanjung Jabung Barat mengakui adanya pemeriksaan terkait dugaan korupsi pupuk bersubsidi di Kecamatan Batang Asam pada tahun 2023. Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala Dinas Pertanian, Reza Pahlevi, saat dikonfirmasi, Rabu, 11 Desember 2024.
“Iya, itu benar. Beberapa dari kami di Dinas Pertanian telah diperiksa oleh pihak penegak hukum,” ungkap Reza. Ia menjelaskan bahwa persoalan ini sudah bergulir sejak awal tahun dan ia sendiri telah dimintai keterangan oleh kejaksaan terkait kasus tersebut.
Reza juga membenarkan pernyataan pihak Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat yang sebelumnya mengungkap perkembangan kasus ini dalam konferensi pers. Dirinya mengakui bahwa ada sejumlah kelompok tani yang telah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait distribusi pupuk bersubsidi di Kecamatan Batang Asam.
“Nama kelompok tani yang terlibat saya lupa. Yang jelas, ada beberapa kelompok tani di Desa Rawa Medang dan Desa Sri Angung yang dipanggil. Di wilayah tersebut memang terdapat tanaman pangan berupa padi, dan distribusi pupuk bersubsidi dilakukan melalui kelompok tani yang datanya tercatat dalam ARD KK,” jelasnya.
Lebih lanjut, Reza menerangkan bahwa pupuk bersubsidi disalurkan kepada petani yang terdaftar dalam ARD KK, sesuai dengan data yang diajukan kelompok tani. Dinas Pertanian hanya bertugas merealisasikan jumlah pupuk sesuai data yang diterima, sementara proses distribusi ke pengecer atau langsung ke petani dilakukan oleh kelompok tani sendiri.
“Jika ada penyimpangan, seperti distribusi kepada pihak yang tidak berhak atau markup luas lahan, itu menjadi tanggung jawab kelompok tani. Dinas hanya mengetahui jumlah global yang diajukan, sementara distribusi teknis dilakukan langsung oleh kelompok tani,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Desa Sri Angung, Thobroni, membenarkan adanya pemanggilan terhadap kelompok tani di wilayahnya. Ia mengungkapkan bahwa beberapa pengurus kelompok tani di desanya telah dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum sejak awal tahun ini.
“Iya benar, beberapa kelompok tani di Desa Sri Angung dipanggil. Saya juga sempat bertanya kepada Ketua Poktan, Pak Bono, dan beliau mengakui sudah diperiksa terkait pupuk bersubsidi,” ujar Thobroni.
Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat terus menggali informasi dalam kasus ini. Kasi Pidsus Kejari Tanjab Barat, Sudarmanto, SH, MH, menyebutkan bahwa hingga saat ini pihaknya telah memeriksa sekitar 50 saksi, termasuk petani penerima pupuk bersubsidi. Selain itu, koordinasi dengan ahli keuangan negara dari Bandung dan tim auditor juga terus dilakukan untuk menghitung kerugian negara yang ditimbulkan.
“Masih ada sekitar 200 petani lagi yang akan kami periksa. Hal ini diperlukan untuk mengetahui jumlah pupuk yang mereka terima, harganya, dan apakah terdapat selisih yang merugikan negara,” jelas Sudarmanto.
Ia juga mengungkapkan beberapa temuan penting dalam kasus ini. Salah satunya adalah markup luas lahan pertanian yang menyebabkan alokasi pupuk bersubsidi menjadi berlebih. Selain itu, ada dugaan penjualan pupuk bersubsidi kepada petani di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pertanian.
“Misalnya, dalam ARD KK disebutkan luas lahan 4 hektare, tetapi faktanya hanya 1 hektare. Jatah pupuk berlebih ini kemudian diduga disalurkan kepada pihak yang tidak berhak,” pungkas Sudarmanto.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat karena menyangkut integritas program subsidi pemerintah yang seharusnya mendukung kesejahteraan petani kecil. Penegakan hukum diharapkan dapat mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi ini sehingga kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah dapat dipulihkan.
Editor: Sebri Asdian