BEKABAR.ID, TANJABBARAT - Berkas kasus pencurian buah sawit yang melibatkan salah satu anggota dewan DPRD Tanjung Jabung Barat Budi Azwar saat ini sudah dilimpahkan Polda Jambi ke Kejari Tanjung Jabung Barat.
Budi Azwar datang dengan mengenakan kemeja batik didampingi dua pengacaranya yang datang lebih dulu dengan dikawal oleh Resmob Polda Jambi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi, Rabu (13/9/21).
Saat turun dari mobil, Budi memilih lewat pintu samping, bagian belakang menuju ruangan Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Tanjabbar.
Saat ditanya kondisinya Budi mengatakan dalam kondisi sehat dan baik-baik saja. "Alhamdulillah sehat," katanya sambil berjalan menuju mobil resmob yang akan membawa dirinya untuk tes rapid antigen.
Ketika dikonfirmasi, Kasi Intel Kejari Tanjabbar Arnol Saputra mengatakan bahwa berkas Budi Azwar sudah masuk tahap dua. "Iya tahap dua," singkatnya.
Untuk diketahui Budi Azwar bersama 3 pengurus koperasi Serba Usaha Pelang Jaya terlibat kasus pencurian buah sawit milik PT. Produk Sawitindo Jambi atau anak perusahaan dari Makin Group yang berlokasi di Pelabuhan Dagang, Kecamatan Tungkal Ulu.
Sedangkan 3 rekan koperasi Budi Azwar belum lama ini sudah terlebih dahulu di vonis oleh majelis masing masing 10 bulan.(*)