Bobol Rumah Untuk Judi Online

Bobol Rumah Untuk Judi Online

0

BEKABAR.ID, TANJAB BARAT - AY (31), tersangka kasus pencurian yang nekat membobol rumah untuk bermain judi online berhasil dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjung Jabung Barat, Sabtu (29/02/20).

Petugas mengamankan tersangka di RT 05 Kelurahan Terjun Gajah, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjab Barat.

"Tersangka diamankan saat berada dirumahnya," kata Kapolres Tanjabbar, AKBP Guntur Saputro, Selasa (03/03/20).

Kapolres mengungkapkan, pelaku berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp 50 juta dan emas sebesar 15 05am milik Rugayah (56) warga RT16, Kelurahan Tungkal III, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jumat (21/02/20) lalu.

"Setelah melakukan aksi pencurian, pelaku tidak langsung menjual emas tersebut, hal itu terbukti tidak adanya transaksi jual beli emas saat tim mengecek toko toko," jelas dia.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan tindak lanjut, diketahui jika tersangka AY (31) menggunakan uang hasil curian tersebut untuk modal judi online.

"Total kerugian korban mencapai Rp 180 juta," ucap Kapolres.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat, AKP Jan Manto Hasiholan mengatakan, barang bukti yang berhasil di amankan saat penangkapan yakni perhiasan emas milik korban berupa enam buah gelang emas, satu buah kalung emas, tujuh buah cincin emas, empat pasang anting, dan satu buah liontin.

"Untuk uang Rp 50 juta sudah digunakan pelaku untuk bermain judi online. Ini dibuktikan dengan adanya akun judi online yang dibuat oleh tersangka serta bukti deposit uang. Dia (pelaku, red) mengaku ketagihan judi online. Uang itu digunakan selama lima hari," papar AKP Jan Manto Hasiholan.

Lebih lanjut Jan Manto mengatakan, pelaku merupakan buruh bangunan yang bekerja di samping rumah korban. Begitu mengetahui rumah korban dalam keadaan kosong, pelaku langsung beraksi dengan cara membobol atap gipsum di lantai dua rumah korban.

"Dari rekapan transaksi rekening dari tanggal 23 Februari hingga 29 Februari 2020, sudah terjadi transaksi judi online dengan total Rp 63 juta," imbuh dia.

Atas perbuatannya, lanjut AKP Jan Manto Hasiholan, tersangka AY dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP.

"Dengan ancaman kurungan penjara selama tujuh tahun penjara," tandasnya. (seb)