BB 65 Perkara Narkotika Dimusnahkan

BB 65 Perkara Narkotika Dimusnahkan

BEKABAR.ID, KUALA TUNGKAL - Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanjung Jabung Barat musnahkan Barang Bukti pada 65 Perkara Narkotika yang sudah mempunyai berkekuatan hukum tetap (Inkrah, red) di Kantor Kejari Tanjab Barat, Rabu (29/12/21).

Pemusnahan BB seperti Narkoba jenis sabu, ganja serta obat - obatan ini dilakukan dengan cara di blender dan di bakar.

"Jadi kita melaksanakan pemusnahaan BB 65 Perkara Narkotika yang sudah mempunyai kekuatan Hukum tetap, putusan dari November 2020 hingga Desember 2021," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjab Barat, Jambi Togar Rafilion usai pemusnahan.

Diakui Kajari jika dalam tahun ini perkara yang ditangani lebih sedikit jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Untuk itu dirinya berharap di tahun - tahun mendatang Polri bisa menjaring terutama pengedar,bandar narkoba yang mencoba bermain di Tanjab Barat.

"Kuala Tungkal adalah wilayah batu loncatan para Mafia Narkoba. Maka dari itu mari kita sama – sama memberikan dukungan dalam pemberantasan Narkoba. Sehingga para bandar Narkoba tidak leluasa mengedarkan Narkoba di Tanjab Barat. Jadi tidak hanya Kejaksaan dan Polri saja, tapi pers serta masyarakat juga harus ikut serta melakukan fungsi pengawasan," ungkap Togar Rafilion.

Kapolres Tanjab Barat AKBP Muharman Arta yang turut melakukan pemusnahan Barang Bukti Nakotika ini menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil kerja petugas selama satu tahun. "Kita mengimbau kepada masyarakat jika ada yang mengetahui segera dilaporkan ke aparat Kepolisian untuk segera ditindaklanjuti," sebut Kapolres singkat.

Untuk diketahui, adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri narkotika jenis shabu seberat 400 gram dengan rincian sebanyak 252 paket yang terdiri dari tiga paket besar, 46 paket sedang dan 213 paket kecil. Selain itu ada sebanyak 74 butir ekstasi, ganja seberat 900 gram yang terdiri dari satu paket besar dan satu paket sedang. (*)