Bandar Shabu Diringkus Tim Macan Polres Merangin Saat Hendak Melakukan Transaksi Narkotika Jenis Shabu

Bandar Shabu Diringkus Tim Macan Polres Merangin Saat Hendak Melakukan Transaksi Narkotika Jenis Shabu

BEKABAR.ID, MERANGIN- Tim Macan Polres Merangin menangkap bandar sabu yang seorang mantan residivis narkoba ,Minggu (22/01/2023).

Tepatnya pada hari Minggu (22/01/2023) sekira pukul 01.30 Wib, Tim berhasil mengamankan satu orang laki-laki berinisial BK (48) Tahun. Pelaku ditangkap saat akan melakukan transaksi  jual beli narkotika jenis shabu di Belakang Pasar Rakyat Kel.Pematang Kandis Kec.Bangko dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan barang bukti berupa :

– 9 (sembilan) paket klip bening yang diduga berisi narkotika jenis Shabu dengan berat Brutto 7,81 gram.

– 1 ( satu) buah dompet warna pink.

– 1 (satu) unit hp android merek oppo beserta SIM card.

– 1 (satu) unit SPM merek Honda beat street warna silver tanpa nopol beserta kunci kontak.

– uang sejumlah rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah)

Kapolres Merangin AKBP Dewa N Nyoman Arinata, S.I.K., M.H melalui Kasat Narkoba AKP Simsal Siahaan , S.AP., M.H saat dikonfrimasi awak media membenarkan perihal penangkapan tersebut.

“ Benar, kemarin Tim kita telah mengamankan 1 orang diduga sebegai bandar narkotika jenis shabu, Penangkapan BK (40) Tahun berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba yang sering terjadi di kec.bangko dan kec.pamenang , menindak lanjuti laporan tersebut , Tim opsnal langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya membekuk Tersangka BK ”, Ujar Kasat Narkoba.

Untuk diketahui bahwa Sdr BK merupakan Bandar yang sudah pernah menjadi Residivis Narkoba dan saat ini Tersangka sudah diamankan di Polres Merangin guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk dilakukan pengembangan dari mana Sdr BK mendapatkan barang haram tersebut. (*)