BEKABAR.ID, KUALATUNGKAL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanjung Jabung (Tanjab) Barat melakukan pemeriksaan Mantan Direktur PDAM Tirta Pengabuan, Ustayadi Barlian terkait kasus dugaan korupsi sejak 2019 - 2021, Kamis (16/11/2023).
Sumber di Kejari Tanjab Barat menyebutkan, pemeriksaan mantan dirut PDAM Tirta pengabuan itu dilakukan sejak pukul 09.30 wib terkait kasus dugaan korupsi di PDAM.
"Diperiksa kalau sesuai jadwal jam 09.30 wib," katanya.
Sumber itu menyebutkan pemeriksaan dilakukan untuk tahun anggaran 2019-2021 terkait dana subsidi air bersih. "Masih sama perihal subsidi," tandasnya.
Diketahui pada tahun 2019 Pemerintah Daerah mensubsidi ke PDAM sebesar Rp 6.137.871.352,- pada tahun 2020 Pemerintah Daerah kembali mensubsidi Rp 5.996.815.574,-.
Kemudian pada tahun 2021 sebesar Rp 7.043.441.650,- untuk membantu biaya produksi air minum agar harga jual produksi yang dihasilkan dapat terjangkau oleh masyarakat.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikkan Kejari Tanjab Barat, anggaran subsidi itu, banyak tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Hingga saat ini, pemeriksaan sedang berlangsung dan awak media sedang standby di lokasi dan menunggu hasil pemeriksaan mantan Dirut itu.
Kasi Intel Kejari Tanjabbar M Lutfi membenarkan bahwa mantan Direktur PDAM diperiksa penyidik.
"Benar hari ini Mantan Dirut PDAM 2019-2021 kita panggil kapasitas sebagai saksi," ujarnya singkat.
Hingga berita ini terbitkan, awak media sedang berada di lokasi untuk mencari informasi lebih lanjut.