Babak Baru Kasus Korupsi PDAM Tirta Pengabuan Tanjab Barat: Puluhan Saksi Sudah Diperiksa, Termasuk Sekda

Babak Baru Kasus Korupsi PDAM Tirta Pengabuan Tanjab Barat: Puluhan Saksi Sudah Diperiksa, Termasuk Sekda

BEKABAR.ID, TANJABBARAT - Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, Agus Sanusi, kembali diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanjung Jabung Barat terkait skandal korupsi PDAM Tirta Pengabuan, Tanjab Barat, Rabu (08/11/23).

Pemeriksaan Agus Sanusi merupakan pemeriksaan lanjutan, setelah dirinya diperiksa pada Rabu (01/11/23) lalu.

Usai diperiksa, Agus Sanusi mengaku dirinya dicerca pertanyaan seputar tupoksinya sebagai Sekda Tanjab Barat. "Banyak lah pertanyaannya, lebih dari sepuluh lah yang jelas. Seperti penganggaran, perencanaan itulah yang ditanya," ujarnya.

Agus Sanusi menyebutkan, selain memenuhi panggilan pemeriksaan. Ia juga melengkapi sejumlah dokumen yang dibutuhkan oleh penyidik Kejari Tanjab Barat. "Melengkapi dokumen terkait yang diminta Kejari," imbuh dia.

Terkait jumlah anggaran subsidi PDAM Tirta Pengabuan tahun 2019, 2020 dan 2021 Sekda mengaku tidak mengetahui besarannya. "Kurang kalau tau soal itu," kata dia.

20 Saksi Telah Diperiksa

Dalam kasus ini, Kejari Tanjab Barat membeberkan sudah 20 saksi telah diperiksa, termasuk Agus Sanusi. Sementara, Direktur PDAM yang lama Ustayadi Barlian akan diperiksa dalam waktu dekat. "Sudah 20 saksi yang diperiksa," ungkap Kasi Pidsus Kejari Tanjab Barat, Sudarmanto, saat diwawancarai awak media usai pemeriksaan Sekda.

Dokumen yang dibutuhkan oleh Kejari, kata Sudarmanto, juga dibawa oleh Sekda saat pemeriksaan. "Dokumen itu sudah kita lakukan pemeriksaan,” ujarnya.

35 Pertanyaan Untuk Sekda

Dia menyebutkan ada 35 pertanyaan yang lontarkan ke Sekda terkait kapasitasnya sebagai sekda dan ketua TAPD. “OPD Setda itu menaungi, membina dan mengawasi BUMD dan BLUD. Selain itu, kapasitas beliau (Sekda, red) juga selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Tanjab Barat,” jelasnya.

Sudarmanto memaparkan, Pemda Tanjab Barat setiap tahunnya memberikan dana subsidi kepada PDAM Tirta Pengabuan. Dana subsidi itu diberikan atas pengajuan atau permohonan dari PDAM. "Terkait tupoksinya. PDAM ini kan setiap tahunnya mengajukan permohonan dana ke bupati dan dibahas di TAP dan DPRD," ucapnya.

“PDAM mengajukan permohonan kepada pak Bupati perihal anggaran subsidi, terus dibahas oleh timnya pak Sekda dan disetujui, kemudian dibahas lagi oleh tim anggaran DPRD dan disahkan dalam APBD, setelah itu baru disalurkan ke PDAM," katanya menambahkan.

Namun, lanjut Sudarmanto, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, terhadap penggunaan anggaran subsidi itu ditemukan beberapa penggunaan anggaran yang menyimpang dari aturan perundang-undangan.

"Dalam kasus ini, untuk Kerugian keuangan Negaranya belum bisa disebutkan berapa jumlah nominalnya. Hanya saja, saat ini sedang kami inventarisasi dan akan kami ajukan kepada Auditor BPKP Provinsi Jambi untuk penghitungannya," tukasnya. (seb)