Amankan Dua Orang Pelaku Tindak Pidana Narkoba

Amankan Dua Orang Pelaku Tindak Pidana Narkoba

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Kompol Niko Darutama menjelaskan bahwa Satnarkoba Polresta Jambi mengamankan Dua Warga Kota Jambi, Atas penyalah gunaan narkotika.

Dua pelaku tersebut dengan identitas sbb:

1. Inisial MRY Umur 22 th, Jalan Dr. Tazar Perumahan Buluran Permai Rt. 14 Kel. Buluran Kenali Kec. Telanaipura Kota Jambi.

2. Inisial AR Umur 27 th, Jalan K.H. A. Bakar Rt. 9 Kel. Ulugedong Kec. Danau teluk Kota Jambi.

Dan lokasi penangkapan berada di Jl. Danau Sipin Kel. Legok Kec. Danau Sipin Kota Jambi Kota Jambi. Rabu (25/01/2023)

Kasat Narkoba menyampaikan berdasarkan informasi yang didapat, Anggota Satresnarkoba Polresta Jambi melakukan penyelidikan di TKP dan melihat 2 (dua) orang laki-laki dengan gerak gerik mencurigakan pada saat dilakukan pemeriksaan 2 (dua) orang laki-laki tersebut mengaku bernama Sdra. MRY dan Sdra. AR pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket, yang baru diambil oleh kedua terlapor di daerah auduri 2 yang rencanya untuk diserahkan kepada Sdra. ND.

Kemudian ditemukan juga 1 (satu) buah kaca pirek yang berisi narkotika jenis shabu didalam kantong celana Sdra. AR yang didapat dari 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu tersebut,

Kasat Narkoba menambahkan pada saat diintrogasi terhadap kedua terlapor mengakui bahwa apabila narkotika jenis shabu tersebut sudah sampai kepembeli maka terlapor akan mendapatkan upah uang sejumlah Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan selebihnya untuk digunakan.

Adapun utk Barang Bukti yang di amankan berupa;

1 (satu) paket sedang yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 5.10 Gram.

1 (satu) buah plastik sedang klip kosong.

1 (satu) unit Handphone android Merk Vivo.

(Disita dari tersangka MRY)

1 (satu) buah kaca pirek yang berisi narkotika jenis shabu.

1 (satu) unit Handphone android merk Samsung J2

(Disita dari tersangka AR)

Dan untuk penangkapan yang dilakukan pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2023 sekira pukul 17.00 Wib., seperti Indormasi awal yang di dapat bahwa di tempat lokasi sering dilakukan transaksi Tindak Pidana Peyalahgunaan Narkoba, Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*)