Ahmadi Zubir Mangkir dari Pemeriksaan Polda Jambi

Ahmadi Zubir Mangkir dari Pemeriksaan Polda Jambi

BEKABAR.ID, JAMBI - Walikota Sungai Penuh, Ahmadi Zubir mangkir dengan alasan berhalangan hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan oleh penyidik Subdit III Jatanras Polda Jambi pada Selasa, 31 Desember 2024.

Pemeriksaan ini terkait kasus penggunaan kendaraan dinas yang diduga digunakan oleh tiga pelaku pengrusakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Sungai Penuh sebagai alat untuk melarikan diri.

Pihak kepolisian sebelumnya telah menyita kendaraan dinas tersebut sebagai barang bukti. Dari hasil penyelidikan, mobil itu diketahui pernah digunakan untuk mengawal aktivitas Walikota Ahmadi Zubir. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar tentang bagaimana kendaraan resmi pemerintahan bisa berakhir digunakan dalam tindakan kriminal, sehingga membuka dugaan adanya pelanggaran administratif atau bahkan penyalahgunaan kewenangan.

Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta, menjelaskan bahwa ketidakhadiran Ahmadi Zubir disampaikan melalui surat yang dikirimkan oleh keluarganya. Dalam surat tersebut, Ahmadi mengungkapkan bahwa ia tidak dapat menghadiri pemeriksaan karena harus menghadiri kegiatan di wilayahnya. Selain itu, ia juga meminta agar jadwal pemeriksaannya diundur hingga tanggal 13 Januari 2025.

Namun, permintaan tersebut tidak sepenuhnya diterima oleh pihak kepolisian. Kombes Pol Andri Ananta menyebut bahwa penyidik telah menginstruksikan agar Ahmadi Zubir hadir pada tanggal 3 Januari 2025. Ia juga menegaskan bahwa apabila Walikota kembali mangkir dari panggilan tersebut, maka penyidik akan melayangkan surat panggilan kedua. “Yang penting bagi kami adalah mendapatkan klarifikasi langsung dari yang bersangkutan,” tegasnya.

Kasus ini semakin menarik perhatian karena melibatkan dugaan penyalahgunaan fasilitas negara dalam tindak pidana. Sebagai pemimpin daerah, Walikota seharusnya menjadi teladan dalam menjalankan amanah publik. Namun, dugaan keterlibatan kendaraan dinas pemerintah dalam aksi kriminal menimbulkan pertanyaan serius tentang pengawasan dan tanggung jawab di lingkungan pemerintahan Kota Sungai Penuh.

Meskipun Ahmadi Zubir belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini, ketidakhadirannya dalam pemeriksaan pertama dianggap menambah beban persepsi negatif di mata masyarakat. Jika dirinya kembali mangkir pada panggilan berikutnya, hal ini berpotensi memunculkan langkah hukum lebih lanjut dari pihak kepolisian, termasuk tindakan tegas untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.

Di tengah spekulasi yang berkembang, masyarakat menunggu langkah selanjutnya dari Polda Jambi dalam menyelesaikan kasus ini. Penanganan yang transparan dan tegas sangat diperlukan untuk mengungkap fakta sebenarnya dan memastikan bahwa hukum berlaku tanpa pandang bulu, apalagi melibatkan pejabat publik yang memiliki tanggung jawab besar terhadap integritas pemerintahan dan kepercayaan masyarakat.

Editor: Sebri Asdian