BEKABAR.ID, TANJABBARAT — Sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Tanjung Jabung Barat diduga kuat belum melaksanakan kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sebesar 20 persen dari total lahan Hak Guna Usaha (HGU) sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 18 Tahun 2021.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, sedikitnya empat perusahaan besar disebut belum menunaikan kewajiban tersebut, yakni PT Felda Indo Mulia, PT Tri Mitra, PT Bukit Kausar, dan PT Alam Barajo. Keempat perusahaan ini diketahui telah beroperasi di wilayah Kabupaten Tanjab Barat selama bertahun-tahun, namun hingga kini belum menunjukkan komitmen dalam menjalankan tanggung jawab sosial terhadap masyarakat sekitar.
Permentan Nomor 18 Tahun 2021 secara tegas mengatur bahwa setiap perusahaan perkebunan pemegang Izin Usaha Perkebunan (IUP) atau HGU wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar minimal 20 persen dari total luas lahan yang diusahakan. Kewajiban ini dapat diwujudkan melalui berbagai pola kemitraan, seperti sistem kredit, bagi hasil, hibah, atau bentuk kerja sama lain yang disepakati bersama masyarakat.
Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Tanjab Barat, Ridwan, membenarkan bahwa masih banyak perusahaan di daerah tersebut yang belum melaksanakan kewajiban 20 persen. Ia menilai, persoalan ini bukan hanya menyangkut kepatuhan administratif, tetapi juga tanggung jawab moral terhadap kesejahteraan masyarakat lokal.
“Iya, benar. Berdasarkan data yang kami miliki, PT Felda Indo Mulia, PT Tri Mitra, PT Bukit Kausar, dan PT Alam Barajo termasuk perusahaan yang belum melaksanakan kewajiban 20 persen sebagaimana diatur dalam Permentan,” ungkap Ridwan saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (30/10/2025).
Menurutnya, hingga saat ini belum ada langkah konkret dari pihak perusahaan untuk melaksanakan kewajiban tersebut. Bahkan, beberapa perusahaan justru terkesan abai terhadap aturan yang sudah lama diberlakukan.
“Sampai hari ini belum ada tanda-tanda dari perusahaan-perusahaan itu untuk menjalankan kewajiban mereka. Padahal aturannya jelas dan sudah lama diberlakukan,” tegasnya.
Ridwan menjelaskan, pelaksanaan kewajiban 20 persen bukan semata pembangunan kebun baru, tetapi juga dapat berbentuk perbaikan kebun masyarakat yang sudah ada atau fasilitasi kegiatan produktif berbasis kemitraan. Tujuannya agar masyarakat sekitar benar-benar mendapatkan manfaat ekonomi dari keberadaan perusahaan perkebunan.
“Intinya, perusahaan harus menunjukkan komitmen bahwa mereka hadir bukan hanya untuk mengambil keuntungan, tapi juga berkontribusi terhadap pembangunan masyarakat sekitar,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ridwan menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang terus mengabaikan kewajiban tersebut.
“Kalau tidak dilaksanakan, kami tidak akan memberikan rekomendasi kelayakan operasional maupun sertifikasi lainnya. Itu sudah jelas konsekuensinya,” katanya menegaskan.
Dinas Perkebunan Tanjab Barat juga mengaku telah beberapa kali mengimbau dan mengingatkan perusahaan-perusahaan tersebut agar segera menindaklanjuti kewajiban sesuai ketentuan Permentan Nomor 18 Tahun 2021. Namun, hingga kini respons yang diterima masih minim.
“Kami sudah sering sampaikan. Pemerintah daerah tetap berharap perusahaan bisa memperbaiki kepatuhan mereka dan menjadikan kemitraan dengan masyarakat sebagai bagian dari tanggung jawab sosial,” tutupnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Felda Indo Mulia, PT Tri Mitra, PT Bukit Kausar, dan PT Alam Barajo belum memberikan tanggapan resmi atas konfirmasi yang disampaikan media ini baik melalui sambungan telepon maupun pesan singkat.
Editor: Sebri Asdian
IST 

