Ups, Nyatakan Standar Pelayanan Pemda Tanjab
Barat dan Batanghari Rendah
Jambi – Hasil ekspose standar pelayanan public
Ombudsman Republik Indonesia Tahun 2021 pada 24 Kementerian, 15 Lembaga, 34
Provinsi, 98 Kota dan 416 Kabupaten pada Rabu (29/12/2021) di Hotel Grand Sahid
Jaya, Jakarta Pusat, ternyata masih ditemukan pelayanan public yang berpredikat
rendah di Pemerintah Daerah (Pemda) dalam Provinsi Jambi.
Dari 2 kota dan 9 Kabupaten dalam provinswi
Jambi yang berpredikat rendah adalah kabupaten Batanghari dan Tanjung Jabung
Barat. Keduanya masuk kedalam zona kuning dengan nilai masing-masing Batanghari
78,40 dan Tanjung Jabung Barat 79,42.
“Dulu di tahun 2019, dua kabupaten itu
berpredikat zona hijau, sekarang masuk zona kuning. Ini bukti kalau komitmen
terhadap pelayanan public belum kuat. Kita berharap mereka mau berbenah,” kata
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jambi, Saiful Roswandi.
Penyebab rendahnya standar pelayanan public
yang dimaksud seperti tidak adanya ketersediaan informasi baik secara offline
maupun online terhadap standar pelayanan public yang diberikan. Hal itu
mengakibatkan masyarakat tidak mengetahui, apa saja yang menjadi ukuran
pelayanan public dari instansi terkait.
“Informasi terhadap standar pelayanan itu
harus ada, seperti adanya maklumat pelayanan, papan pengumuman atau pamplet
terhadap syarat apa saja yang harus disiapkan dalam pengurusan adminsitrasi.
Baik dalam bentuk offline maupun online. Apa saja sih yang harus disiapkan
masyarakat jika ingin mengurus sesuatu. Kalau papan pengumumannya tidak
tersedia, dapat membingungkan masyarakat. Jangankan dalam bentuk online, dalam
bentuk offline saja tidak ada” ujar Saiful Roswandi.
Untuk diketahui, diantara Dinas yang masuk
dalam penilaian Ombudsman pada tahun ini diantaranya Dinas Pendidikan, Dinas
Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan Dinas Penanaman Modal
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). (seb)