Tunjuk Sudirman Jadi Komisaris Utama Bank Jambi, Al Haris Dicap Keliru

Tunjuk Sudirman Jadi Komisaris Utama Bank Jambi, Al Haris Dicap Keliru

AI genered bekabar.id

BEKABAR.ID, JAMBI - Keputusan yang diambil oleh Gubernur Jambi, Al Haris, untuk menunjuk Dr. H. Sudirman, SH, MH, sebagai Komisaris Utama Bank Jambi pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) pada Senin, 20 April 2026 lalu mendapat sorotan tajam dari berbagai kalangan. Langkah ini dinilai menciptakan sejumlah persoalan serius, baik dari segi kompetensi maupun transparansi.

Pasca penunjukan tersebut, Sudirman kini merangkap dua jabatan strategis sekaligus, yakni sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi dan Komisaris Utama Bank Jambi. Hal ini menimbulkan kekhawatiran tentang potensi konflik kepentingan dan ketidakseimbangan dalam pembagian wewenang.

Banyak pihak menilai bahwa situasi ini menambah ketegangan dalam struktur pemerintahan daerah yang sudah padat, serta berisiko mengurangi efektivitas pengawasan terhadap kebijakan-kebijakan penting yang ada.

Lebih jauh lagi, ketika ditelisik dari latar belakang akademis Sudirman, ia merupakan orang hukum, bukan ekonom. Ini menambah kompleksitas permasalahan, mengingat Bank Jambi sebagai lembaga keuangan membutuhkan sosok dengan keahlian di bidang ekonomi dan perbankan yang mendalam.

Kritik pun bermunculan, mempertanyakan apakah seorang ahli hukum dapat mengoptimalkan peran pengawasan di tengah tantangan besar yang dihadapi oleh lembaga keuangan daerah.

Dedek Eko Pratama, tokoh pemuda Jambi yang turut memberikan penilaian, dia mengecap bahwa langkah Al Haris tersebut sangat keliru.

"Penunjukan Sudirman yang berlatar belakang hukum, bukan ekonomi, sangat meragukan kredibilitas pengawasan yang seharusnya ada di Bank Jambi. Gubernur seharusnya memilih orang yang memiliki kompetensi di bidang ekonomi dan perbankan, yang lebih memahami dinamika dan tantangan sektor ini," ujarnya, Kamis (23/04/26).

Dedek juga menilai bahwa keputusan ini menunjukkan ketidakpatuhan terhadap prinsip transparansi dan meritokrasi dalam pemerintahan. "Penunjukan pejabat di posisi strategis seharusnya berdasarkan pada kompetensi, bukan karena kedekatan atau jabatan yang dimiliki. Ini berpotensi menurunkan akuntabilitas dan kinerja Bank Jambi," tambahnya.

Penguatan jabatan Sudirman yang merangkap posisi Sekda dan Komisaris Utama Bank Jambi, menurut Dedek, semakin memperlihatkan adanya konsentrasi kekuasaan yang berlebihan di tangan segelintir individu.

"Gubernur Jambi seharusnya lebih memperhatikan aspek kompetensi dan kapasitas ketika memilih pejabat untuk posisi strategis. Di sektor vital seperti perbankan, yang berperan sebagai penopang utama perekonomian daerah, keputusan ini berpotensi sangat merugikan," tutup Dedek.

Editor: Sebri Asdian