BEKABAR.ID, JAMBI - Keputusan yang diambil oleh Gubernur Jambi, Al Haris, untuk menunjuk Dr. H. Sudirman, SH, MH, sebagai Komisaris Utama Bank Jambi pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) pada Senin, 20 April 2026 lalu mendapat sorotan tajam dari berbagai kalangan. Langkah ini dinilai menciptakan sejumlah persoalan serius, baik dari segi kompetensi maupun transparansi.
Pasca penunjukan tersebut,
Sudirman kini merangkap dua jabatan strategis sekaligus, yakni sebagai
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi dan Komisaris Utama Bank Jambi. Hal
ini menimbulkan kekhawatiran tentang potensi konflik kepentingan dan ketidakseimbangan
dalam pembagian wewenang.
Banyak pihak menilai bahwa
situasi ini menambah ketegangan dalam struktur pemerintahan daerah yang sudah
padat, serta berisiko mengurangi efektivitas pengawasan terhadap
kebijakan-kebijakan penting yang ada.
Lebih jauh lagi, ketika ditelisik
dari latar belakang akademis Sudirman, ia merupakan orang hukum, bukan ekonom.
Ini menambah kompleksitas permasalahan, mengingat Bank Jambi sebagai lembaga
keuangan membutuhkan sosok dengan keahlian di bidang ekonomi dan perbankan yang
mendalam.
Kritik pun bermunculan,
mempertanyakan apakah seorang ahli hukum dapat mengoptimalkan peran pengawasan
di tengah tantangan besar yang dihadapi oleh lembaga keuangan daerah.
Dedek Eko Pratama, tokoh pemuda
Jambi yang turut memberikan penilaian, dia mengecap bahwa langkah Al Haris
tersebut sangat keliru.
"Penunjukan Sudirman yang
berlatar belakang hukum, bukan ekonomi, sangat meragukan kredibilitas
pengawasan yang seharusnya ada di Bank Jambi. Gubernur seharusnya memilih orang
yang memiliki kompetensi di bidang ekonomi dan perbankan, yang lebih memahami
dinamika dan tantangan sektor ini," ujarnya, Kamis (23/04/26).
Dedek juga menilai bahwa
keputusan ini menunjukkan ketidakpatuhan terhadap prinsip transparansi dan
meritokrasi dalam pemerintahan. "Penunjukan pejabat di posisi strategis
seharusnya berdasarkan pada kompetensi, bukan karena kedekatan atau jabatan yang
dimiliki. Ini berpotensi menurunkan akuntabilitas dan kinerja Bank Jambi,"
tambahnya.
Penguatan jabatan Sudirman yang
merangkap posisi Sekda dan Komisaris Utama Bank Jambi, menurut Dedek, semakin
memperlihatkan adanya konsentrasi kekuasaan yang berlebihan di tangan
segelintir individu.
"Gubernur Jambi seharusnya
lebih memperhatikan aspek kompetensi dan kapasitas ketika memilih pejabat untuk
posisi strategis. Di sektor vital seperti perbankan, yang berperan sebagai
penopang utama perekonomian daerah, keputusan ini berpotensi sangat
merugikan," tutup Dedek.
Editor: Sebri Asdian
AI genered bekabar.id 

