Temuan Dana Perjalan Dinas Kabupaten Kerinci Rp 1,3 Miliar, Jaksa Didesak Periksa Pejabat Pengelola Keuangan

Temuan Dana Perjalan Dinas Kabupaten Kerinci Rp 1,3 Miliar, Jaksa Didesak Periksa Pejabat Pengelola Keuangan

Ilustrasi Temuan BPK. IST

BEKABAR.ID, KERINCI - Para pejabat pemegang kuasa yang mengelola keuangan di Kabupaten Kerinci diminta agar segera diperiksa oleh Jaksa.

Hal tersebut buntut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Jambi terkait dana perjalanan dinas sebesar Rp 1,3 miliar.

Aktivis Mahasiswa Kerinci yang saat ini berkiprah di Jambi, Habib Hidayat menyebutkan, pemeriksaan pejabat Pemkab Kerinci wajib dilakukan karena pengelolaan keuangan sudah terindikasi janggal.

"Indikasi kejanggalan pengelolaan keuangan sesuai temuan BPK sudah jelas, jadi kami mendesak agar Kejari Sungai Penuh segera memeriksa para pejabat terkait," ujarnya kepada bekabar.id, Jumat (19/5/23).

Selain itu, pemeriksaan tersebut, lanjut Habib wajib dilakukan karena temuan BPK RI Perwakilan Jambi tergolong fantastis.

"Kalau nilainya masih belasan juta, tentu kita bisa memaklumi, bisa jadi karena human eror atau masalah lainnya. Tapi kalau sudah Rp 1,3 miliar, tentu sangat janggal," celutuknya.

Untuk diketahui, BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi masih menemukan adanya kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam penyusunan laporan keuangan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada rilis yang diterima dari BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi, Pemerintah Kabupaten Kerinci terdapat beberapa catatan yang perlu disampaikan, diantaranya BPK menemukan bahwa Pemerintah Kabupaten Kerinci menyajikan realisasi Belanja Pegawai dan Beban Pegawai pada LRA dan LO Tahun 2022 sebesar Rp 440.597.804.755,00, di antaranya sebesar Rp15.732.537.382,00 merupakan Belanja Tambahan Penghasilan ASN yang belum mendapatkan persetujuan Menteri Dalam Negeri, sebesar Rp489.044.000,00 merupakan kelebihan pembayaran honorarium sehingga Belanja Pegawai dan Beban Pegawai lebih saji sebesar Rp16.221.581.382,00 yang tidak dapat dikoreksi.

Selanjutnya, BPK juga menemukan penyajian realisasi Belanja Barang dan Jasa serta Beban Barang dan Jasa pada LRA dan LO Tahun 2022 masing-masing sebesar Rp221.635.299.571,00 dan Rp197.331.837.228,75, termasuk di dalamnya realisasi Belanja Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Beban Perjalanan Dinas Dalam Daerah sebesar Rp44.795.948.984,00, di antaranya sebesar Rp1.318.778.371,00 merupakan Belanja Perjalanan Dinas Dalam Negeri yang tidak dilaksanakan dan tidak dilengkapi bukti pertanggungjawaban atau bodong.

Permasalahan tersebut terjadi di 45 SKPD dari 46 SKPD yang ada di Pemerintah Kabupaten Kerinci, sehingga Belanja Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Beban Perjalanan Dinas Dalam Daerah lebih saji sebesar Rp1.318.778.371,00 yang tidak dapat dikoreksi. Atas kedua hal tersebut Pemerintah Kabupaten Kerinci belum melakukan pemulihan atas hal tersebut.

Atas hasil pemeriksaan tersebut, Rio Tirta mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, terkait tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan selambat- lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

Dalam akhir sambutannya, Rio Tirta berharap agar hasil pemeriksaan yang telah disampaikan dapat memberikan dorongan dan motivasi untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan secara bersama-sama selalu berusaha dan berkomitmen untuk mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.

Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten Kerinci telah menerima LHP atas LKPD TA 2022 dari BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi pada Jumat (19/5). Berdasarkan Hasil Pemeriksaan atas LKPD TA 2022, BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) kepada Pemerintah Kabupaten Kerinci.

Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Rio Tirta, S.E., M.Acc., CSFA menyerahkan LHP tersebut kepada Ketua DPRD Kabupaten Kerinci, Edminudin, S.E. dan Wakil Bupati Kerinci, Ir. H. Ami Taher, setelah dilakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) LHP. (*/red)