Tarif Travel Naik, Warga Mengeluh, Dishub Kerinci - Sungai Penuh Bakal Berkoordinasi dengan PO

Tarif Travel Naik, Warga Mengeluh, Dishub Kerinci - Sungai Penuh Bakal Berkoordinasi dengan PO

Foto bekabar.id. AI Generated

BEKABAR.ID, KERINCI — Kenaikan tarif travel di jalur Kerinci–Sungai Penuh menuai sorotan publik. Warga menilai lonjakan harga terjadi tanpa dasar yang jelas dan lebih mencerminkan kesepakatan internal para direktur perusahaan otobus (PO) ketimbang kebijakan resmi yang terukur.

Banyak yang mengeluhkan tarif yang berubah-ubah dalam waktu singkat, tanpa transparansi maupun acuan yang bisa dipertanggungjawabkan. 

Dalam praktiknya, layanan travel memang memiliki ruang fleksibilitas dalam penentuan tarif. Namun, bukan berarti bebas tanpa batas. Ketiadaan pengawasan yang memadai berpotensi membuka ruang dominasi segelintir pelaku usaha dan menggerus prinsip persaingan sehat.

Kepala Dinas Perhubungan Kerinci, Juanda Sasmita, mengatakan pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan PO. “Ya, rencana besok kami koordinasi dengan travel," ujarnya singkat ketika dikonfirmasi bekabar.id, Rabu (01/04/26) malam.

Hal yang dibahas dalam koordinasi tersebut mencangkup kenaikkan tiket travel yang menjadi buah bibir saat ini. "Masalah dasar kenaikan tarif/ongkos,” katanya lagi.

Sementara, dilansir dari luhah.com Dinas Perhubungan Kota Sungai Penuh langsung menurunkan petugas untuk mengecek fakta di lapangan. Selain itu, dinas juga mengundang seluruh direktur perusahaan jasa transportasi untuk hadir dalam pertemuan pada Kamis, 2 April 2026, di kantor Dishub Sungai Penuh.

Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kota Sungai Penuh, Dianda Putra, menyampaikan bahwa pihaknya sudah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan kesepakatan kenaikan tarif.

“Kami menerima informasi tentang adanya kesepakatan kenaikan ongkos travel. Kami ingin memastikan kebenaran informasi itu secara langsung dengan para pelaku usaha,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa pemerintah kota ingin menjaga keterbukaan informasi sekaligus melindungi masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi.

Dianda juga mengingatkan masyarakat agar memahami pembagian kewenangan dalam sektor transportasi. Ia menjelaskan bahwa pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan memegang kewenangan untuk izin angkutan antar kota antar provinsi (AKAP).

Sementara itu, pemerintah provinsi memiliki kewenangan untuk mengatur dan memberikan izin angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP).

Melalui pertemuan yang akan berlangsung, Dinas Perhubungan berharap dapat memperoleh kejelasan informasi sekaligus menjaga stabilitas tarif agar tetap wajar dan tidak merugikan masyarakat.

Terpisah, Aktivis Kerinci Dedek Eko Pratama meminta Dinas Perhubungan Kerinci dan Sungai Penuh segera mengambil langkah tegas terhadap PO yang menaikkan tarif secara sepihak. Kenaikan harga tanpa dasar yang jelas ini menurutnya merugikan masyarakat dan tidak boleh dibiarkan berulang.

Ia menegaskan, Dishub harus hadir sebagai pengawas yang aktif, bukan hanya penonton.

“Jika terbukti ada pelanggaran, harus ada sanksi yang jelas dan tegas. Mulai dari peringatan, pembatasan operasional, hingga pencabutan izin usaha. Jangan beri ruang bagi pelaku usaha yang seenaknya menentukan harga tanpa memikirkan kepentingan publik," tegas Sekjen DPD IMM Provinsi Jambi ini.

Dia menambahkan, ketegasan pemerintah menjadi kunci agar praktik serupa tidak terus terjadi.“ Kalau dibiarkan, ini akan jadi kebiasaan. Hari ini tarif naik sepihak, besok bisa lebih parah. Pemerintah harus memberi efek jera agar ada kepastian dan keadilan bagi masyarakat," tukasnya.

Editor: Sebri Asdian