Tantang Kota Sungai Penuh Cari Lokasi TPA di Wilayah Sendiri

Tantang Kota Sungai Penuh Cari Lokasi TPA di Wilayah Sendiri

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kerinci Boy Edwar / IST

BEKABAR.ID, KERINCI - Persoalan sampah rupanya masih menjadi momok untuk Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh. Kendati sudah diambil alih oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi, namun masih menyisakan berbagai hal, termasuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) antara kedua belah pihak.

Dari informasi yang dihimpun oleh bekabar.id, saat ini Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi sudah mulai membuat langkah untuk mewujudkan TPA Regional yang berlokasi di Dusun Sembulun Pantai, Desa Pondok, Kecamatan Bukit Kerman, Kabupaten Kerinci.

Namun hal tersebut rupanya tidak berjalan mulus, perlu dukungan semua pihak serta penyelesaian berbagai persoalan. Wakil Ketua DPRD Kerinci Boy Edwar membeberkan, jika anggota DPRD Kerinci dapil IV dan dapil V beserta pimpinan DPRD Kerinci pernah diundang oleh PUPR Provinsi Jambi beberapa minggu yang lalu. Saat itu, DPRD Kerinci diminta untuk memberikan pandangan terkait TPA.

Saat itu, ia bersama anggota DPRD Kerinci yang hadir meminta agar PUPR Provinsi Jambi melakukan survey dan kajian menganai perencanaan terlebih dahulu. “Baik Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), study kelayakan, tanggung jawab pengelolaan, retiribuasi dan lain sebagainya,” ujarnya kepada bekabar.id, Senin (21/3/22)

Belum Ditandatangani Kepala Daearah

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Kabuapten Kerinci ini mengakui pada kesempatan tersebut, pihaknya juga meminta agar PUPR Provinsi Jambi turut melakukan survey lokasi TPA di wilayah Kota Sungai Penuh. “Jadi penekanan lokasinya jangan langsung di Kabupaten Kerinci,” imbuh dia.

Jika antar kedua daerah ini sudah disurvey, lanjut Boy Edwar, dan pada akhirnya memang Kerinci lah yang ditetapkan menjadi lokasi TPA, barulah memasuki tahap perjanjian. “Tentunya dengan poin-poin yang disepakati antar kedua daerah,” katanya.

“Yang namannya regional itu seharusnya sudah ada kesepahaman terlebih dahulu, namun sejauh ini kan belum ada. Kepala Daerah Kerinci (Bupati,red) juga belum menandatangi,” ungkapnya.

Boy Edwar menegaskan, kedatangan DPRD Kerinci memenuhi undangan PUPR Provinsi Jambi dalam rangka konsultasi, memperkuat apa yang menjadi kegelisahan ataupun kekhawatiran dari Kabupaten Kerinci. “Kalaupun Memorandum of Understanding (MoU) nya pada tahun ini berjalan, namun ada salah satu pihak yang keberatan, berarti rencana ini bisa tidak terealisasi. Karena MoU itu nota kesepahaman, bukan perjanjian,” terangnya.

Desak PUPR Provinsi Jambi Survey TPA di Wilayah Kota Sungai Penuh

Boy Edwar turut menantang Pemkot Sungai Penuh untuk mencari lokasi TPA dalam wilayah Kota Sungai Penuh. “Sejauh ini memang ada rencana Pemprov untuk membuat TPA regional antar Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, tapi lokasinya di wilayah Kabupaten Kerinci,” ujarnya.

Ia mengungkapkan jika lokasi TPA Kabupaten Kerinci memang sudah jauh-jauh hari ditetapkan di Dusun Sembulun Pantai, Desa Pondok, Kecamatan Bukit Kerman, Kabupaten Kerinci. “Jadi sebelum TPA regional ini ditetapkan kita kabupaten juga sudah disitu telebih dahulu TPA nya,” katanya.

Untuk itu ia mendesak agar PUPR Provinsi Jambi agar segera melakukan peninjauan lokasi TPA di wilayah Kota Sungai Penuh. “Kami meminta PUPR juga mensurvey lokasi di Kota Sungai Penuh, Ketika tempatnya sudah ada di kota, tentunya kita dari Kabupaten juga siap menyepakati pejanjian yang akan dibuat nantinya. Bagaimanapun bentuk konsekuensi dan aturan mainnya, kita dari kabupaten siap,” pungkasnya. (seb)