BEKABAR.ID, KERINCI - Persoalan
sampah rupanya masih menjadi momok untuk Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai
Penuh. Kendati sudah diambil alih oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi,
namun masih menyisakan berbagai hal, termasuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) antara
kedua belah pihak.
Dari informasi
yang dihimpun oleh bekabar.id, saat ini Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi sudah mulai membuat langkah untuk mewujudkan TPA Regional
yang berlokasi di Dusun Sembulun Pantai, Desa Pondok, Kecamatan Bukit Kerman,
Kabupaten Kerinci.
Namun hal
tersebut rupanya tidak berjalan mulus, perlu dukungan semua pihak serta
penyelesaian berbagai persoalan. Wakil Ketua DPRD Kerinci Boy Edwar membeberkan,
jika anggota DPRD Kerinci dapil IV dan dapil V beserta pimpinan DPRD Kerinci
pernah diundang oleh PUPR Provinsi Jambi beberapa minggu yang lalu. Saat itu, DPRD
Kerinci diminta untuk memberikan pandangan terkait TPA.
Saat itu, ia
bersama anggota DPRD Kerinci yang hadir meminta agar PUPR Provinsi Jambi melakukan
survey dan kajian menganai perencanaan terlebih dahulu. “Baik Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan (Amdal), study kelayakan, tanggung jawab pengelolaan,
retiribuasi dan lain sebagainya,” ujarnya kepada bekabar.id, Senin (21/3/22)
Belum
Ditandatangani Kepala Daearah
Ketua Dewan Pimpinan
Daerah (DPD) II Partai Golkar Kabuapten Kerinci ini mengakui pada kesempatan tersebut,
pihaknya juga meminta agar PUPR Provinsi Jambi turut melakukan survey lokasi
TPA di wilayah Kota Sungai Penuh. “Jadi penekanan lokasinya jangan langsung di
Kabupaten Kerinci,” imbuh dia.
Jika antar
kedua daerah ini sudah disurvey, lanjut Boy Edwar, dan pada akhirnya memang
Kerinci lah yang ditetapkan menjadi lokasi TPA, barulah memasuki tahap
perjanjian. “Tentunya dengan poin-poin yang disepakati antar kedua daerah,” katanya.
“Yang namannya
regional itu seharusnya sudah ada kesepahaman terlebih dahulu, namun sejauh ini
kan belum ada. Kepala Daerah Kerinci (Bupati,red) juga belum menandatangi,”
ungkapnya.
Boy Edwar menegaskan,
kedatangan DPRD Kerinci memenuhi undangan PUPR Provinsi Jambi dalam rangka konsultasi,
memperkuat apa yang menjadi kegelisahan ataupun kekhawatiran dari Kabupaten
Kerinci. “Kalaupun Memorandum of Understanding (MoU) nya pada tahun ini
berjalan, namun ada salah satu pihak yang keberatan, berarti rencana ini bisa
tidak terealisasi. Karena MoU itu nota kesepahaman, bukan perjanjian,” terangnya.
Desak PUPR
Provinsi Jambi Survey TPA di Wilayah Kota Sungai Penuh
Boy Edwar turut
menantang Pemkot Sungai Penuh untuk mencari lokasi TPA dalam wilayah Kota
Sungai Penuh. “Sejauh ini memang ada rencana Pemprov untuk membuat TPA regional
antar Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, tapi lokasinya di wilayah
Kabupaten Kerinci,” ujarnya.
Ia
mengungkapkan jika lokasi TPA Kabupaten Kerinci memang sudah jauh-jauh hari ditetapkan
di Dusun Sembulun Pantai, Desa Pondok, Kecamatan Bukit Kerman, Kabupaten
Kerinci. “Jadi sebelum TPA regional ini ditetapkan kita kabupaten juga sudah disitu
telebih dahulu TPA nya,” katanya.
Untuk itu ia mendesak agar PUPR Provinsi Jambi agar segera melakukan peninjauan lokasi TPA di wilayah Kota Sungai Penuh. “Kami meminta PUPR juga mensurvey lokasi di Kota Sungai Penuh, Ketika tempatnya sudah ada di kota, tentunya kita dari Kabupaten juga siap menyepakati pejanjian yang akan dibuat nantinya. Bagaimanapun bentuk konsekuensi dan aturan mainnya, kita dari kabupaten siap,” pungkasnya. (seb)